SITI LAILATUL HAJAR, 12102193053 (2023) PEMBATALAN PERKAWINAN DISEBABKAN ADANYA CACAT ADMINISTRASI DAN STATUS WALI NIKAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor: 00180/Pdt.G/2020/PA.Kdr). [ Skripsi ]