Delik Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Indiati, Nanda (2012) Delik Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. [ Skripsi ]

[img] Text
BAB I BARU.doc

Download (52kB)
[img] Text
BAB II NANDA_baru.doc

Download (117kB)
[img] Text
BAB III.doc

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV.doc

Download (64kB)
[img] Text
BAB V.doc

Download (26kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.doc

Download (30kB)
[img] Text
DEPAN COVER.doc

Download (153kB)
Official URL: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/

Abstract

Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah peraturan hukum ada karena adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat. Penganiayaan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Sejauh manakah hukum Islam maupun hukum positif mengatur hal ini, terutama mengenai delik penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian jika melihat banyaknya kasus pembunuhan yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang jelas dan tegas untuk mengatasinya. Dengan melihat ketentuan yang ada dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif, dapat diketahui sejauh mana kedua sistem tersebut mengaatur tentang penganiayaan maupun pembunuhan secara umum untuk dapat digunakan memecahkan sebuah kasus yang khusus. Dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti buku, kitab atau majalah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di atas, yang lebih jelasnya adalah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua sistem hukum yang berbeda mengenai delik penganiayaan yang menyebabkan kematian melalui kajian pustaka. Antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan telah mengatur keduanya dengan memberikan ancaman hukuman tertentu. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit terhadap orang lain dan melawan hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Endang Rifngati S.Sos
Date Deposited: 08 Jan 2015 07:33
Last Modified: 08 Jan 2015 07:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/718

Actions (login required)

View Item View Item