PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK ABORSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung)

MOH. ALFIN SULIHKHODIN, 12509194008 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK ABORSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (729kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (715kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (423kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (446kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Moh. Alfin Sulihkhodin, NIM 12509194008, Tesis yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Aborsi Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung)” Prodi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2021, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag., dan Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Aborsi, Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keresahan penulis terkait dengan tingginya kasus aborsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kasus aborsi di Indonesia mencapai sekitar 2,5 juta kasus per tahunnya. Atau sekitar 43 kejadian aborsi untuk setiap 1000 kehamilan. Di mana sekitar 30% di antara kasus aborsi tersebut dilakukan oleh remaja di kisaran usia 15 tahun ke atas. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mencatat lebih dari 36 ribu kasus aborsi yang terjadi secara ilegal, termasuk di dalamnya kasus aborsi yang dilakukan oleh anak/remaja. Di Kabupaten Tulungagung sendiri hanya tercatat 1 kasus aborsi dengan pelaku anak di bawah umur, hingga berakhir pada putusan Pengadilan. Bak sebuah fenomena gunung es. Berangkat dari hal itu, peneliti berupaya untuk menggali fakta terkait bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi, secara khusus di wilayah hukum Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung. Adapun pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kejadian aborsi yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi di Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung berdasarkan tinjauan hukum positif? 3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi berdasarkan tinjauan hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana kejadian aborsi yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi di Pengadilan Negeri dan Kepolisian Resort Tulungagung berdasarkan tinjauan hukum positif. 3) Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi berdasarkan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan analisis-deskriptif. Pengecekan keabsahan temuan penelitian dengan menggunakan teknik triangulasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kejadian aborsi yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Tulungagung terjadi atas dasar kasus kehamilan yang tidak diinginkan atau di luar nikah. Status anak pelaku adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Atas berusia 17 tahun, yang mana baik secara fisik ataupun psikis dinilai belum siap untuk menjadi orang tua. Di samping masih ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. 2) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak aborsi di Pengadilan Negeri dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resort Tulungagung yang dilakukan dengan mengedepankan aspek humanis, psikologis, serta upaya diversi, dinilai berjalan selaras dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta regulasi terkait lainnya. 3) Tindakan aborsi dalam pandangan fiqh jinayah atau hukum Islam pada dasarnya adalah haram. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian hukum dalam keadaan dharurat. Dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Al-Ghazali, Ibn Hazm al-Zahiri, Ulama’ kontemporer serta fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 terdapat khilafiyah hukum tentang kebolehan melakukan tindakan aborsi.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Psikologi > Psikologi perkembangan
Sosiologi Agama
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12509194008 MOH. ALFIN SULIHKHODIN
Date Deposited: 27 Aug 2021 02:12
Last Modified: 27 Aug 2021 02:12
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21452

Actions (login required)

View Item View Item