PANDANGAN KIAI PESANTREN DAN KIAI KAMPUNG MENGENAI PENERAPAN KAFA’AH DALAM FIQIH MUNAKAHAT DI KECAMATAN TANJUNGANOM KABUPATEN NGANJUK

MOHAMAD SYAHRONI, 12102173068 (2021) PANDANGAN KIAI PESANTREN DAN KIAI KAMPUNG MENGENAI PENERAPAN KAFA’AH DALAM FIQIH MUNAKAHAT DI KECAMATAN TANJUNGANOM KABUPATEN NGANJUK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (406kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Mohamad Syahroni, NIM 12102173068, Pandangan Kiai Pesantren dan Kiai Kampung Mengenai Penerapan Kafa’ah dalam Fiqih Munakahat, di Kecamatan Tajunganom Kabupaten Nganjuk, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M. Ag. Kata Kunci : Kafa’ah, Kiai Pesantren dan Kampung Penelitian ini dilatar belakangi adanya perbedaan penerapan mengenai Kafa’ah dalam pernikahan di Desa Jogomerto Kecamatan Tajunganom Kabupaten Nganjuk, terkadang masyarakat awam tidak begitu memperdulikan masalah Kafa’ah, berbeda dengan kalangan keluarga pesantren memperhatikan Kafa’ah. Sehingga penerapan Kafa’ah ini apakah syarat yang wajib atau hanya saran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penerapan Kafa’ah menurut Kiai Pesantren dan Kiai Kampung di Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ?, 2) Bagaimana pendapat Imam 4 Madzhab mengenai Kafa’ah menurut Kiai Pesantren dan Kiai Kampung di Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan Kafa’ah menurut Kiai Pesantren dan Kiai Kampung di Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, 2) Untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam 4 Madzhab mengenai Kafa’ah menurut Kiai Pesantren dan Kiai Kampung di Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara dengan informan, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data(data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Mayoritas para Kiai baik Kiai Kampung maupun Kiai Pesantren setuju dengan adanya anjuran penerapan Kafa’ah, karena sebagai anjuran dan bukan syarat sahnya pernikahan, 2) Mayoritas ulama’ madzhab menyatakan bahwa Kafa’ah merupakan syarat lazim bukan syarat sahnya pernikahan, yang artinya boleh menikah dengan tidak sekufu tetapi harus ada kerelaan dari orang tua atau wali. Dalam hal aspeknya semua ulama’ memiliki perbedaan, yang meliputi agama, nasab, kekayaan, pekerjaan, aspek yang penting adalah agama lalu kemudian menyebutkan profesi atau pekerjaan juga sangat penting, yang mana sesuai dengan Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali yang memasukan profesi sebagai aspek dalam Kafa’ah. dan Imam Maliki menyebutkan bahwa aspek agama dan bebas dari cacat atau aib adalah hal yang sangat penting dalam Kafa’ah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Pendidikan Islam > Pondok pesantren
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173068 MOHAMAD SYAHRONI
Date Deposited: 22 Jun 2021 02:41
Last Modified: 22 Jun 2021 02:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19795

Actions (login required)

View Item View Item