MONEY POLITIC DALAM PILKADA SERENTAK 2018 DI DESA TIUDAN KECAMATAN GONDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG

YENI RATNASARI, 17104153074 (2019) MONEY POLITIC DALAM PILKADA SERENTAK 2018 DI DESA TIUDAN KECAMATAN GONDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Yeni Ratnasari, NIM. 17104153074, Money Politic Dalam Pilkada Serentak 2018 di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Moh. Ali Abdul Shomad V.E.A, S.Ag, M.Pd.I Kata Kunci: Money Politic, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya money politic yang masih menjamur sampai saat ini di kalangan masyarakat. Sebagian besar masyarakat Desa Tiudan memandang bahwa money politic merupakan hal yang wajib ada saat pemilu. Sampai disini terkesan masyarakat sangat menginginkan money politic disaat pesta demokrasi dilaksanakan. Ini yang menjadi salah satu hambatan bagi siapa saja yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, dalam artian mencalonkan diri sebagai kepala daerah membutuhkan biaya besar, dan biaya besar tersebut salah satunya digunakan untuk membeli suara rakyat. Politik uang ini menjadi penyebab utama membengkaknya biaya kampanye yang harus ditanggung oleh para calon. Dan tidak menutup kemungkinan pembengkakan tersebut kemudian memperbesar resiko penyalahgunaan kekuasaan jika calon tersebut terpilih. Pemimpin yang terpilih dengan menggunakan politik uang justru akan menumbuhkan praktik korupsi di pemerintahan mendatang, karena harus mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan dimasa kampanye. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung 2) Bagaimana money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum positif 3) Bagaimana money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dalam perspektif Hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung 2) Untuk mengetahui money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum Positif 3) Untuk mengetahui money politic di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) money politic di Desa Tiudan sampai saat ini masih saja terjadi, karena memang masyarakat yang menginginkannya, antusias masyarakat berkurang jika dalam pemilihan tidak ada uang. Masyarakat Desa Tiudan berfikir bahwa zaman sekarang semuanya serba uang, sekalipun nominalnya hanya sedikit setidaknya tetap mendapat timbal balik karena hak suara mereka yang telah dibeli 2) money politic dalam hukum positif tidak diperbolehkan. Dalam Pilkada 2018 mengenai larangan money politic telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta tercantum dalam Pasal 187 A ayat (1) sampai dengan ayat (2) 3) money politic menurut hukum Islam juga dilarang. Pemberian berupa uang atau lainnya untuk memengaruhi masyarakat dalam menentukan pemimpin merupakan risywah yaitu sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran dan menetapkan kebatilan. Meskipun risywah mempunyai makna lebih luas dibanding money politic. Tetapi keduanya merupakan hal yang diharamkan dalam hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Politik Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153074 YENI RATNASARI
Date Deposited: 10 Sep 2020 03:12
Last Modified: 17 Mar 2021 04:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/16407

Actions (login required)

View Item View Item