TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NGEMBLOK DALAM PROSESI LAMARAN PERKAWINAN DI DESA SUMBERINGIN KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

YULIAN SUCI MUNAWARAH, 17102163074 (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NGEMBLOK DALAM PROSESI LAMARAN PERKAWINAN DI DESA SUMBERINGIN KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (757kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (621kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (697kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (502kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (331kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (244kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (479kB)

Abstract

ABSTRAK Yulian, Suci Munawarah, NIM. 17102163074, Tinjaun Hukum Islam Terhadap Tradisi Ngemblok Dalam Prosesi Lamaran Perkawinan Di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.A.g., M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi Ngemblok, Lamaran. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perspektif masyarakat Trenggalek negatif terhadap adanya tradisi ngemblok dalam prosesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Secara umum pelamaran dilakukan oleh pihak laki-laki berbeda pada desa tersebut dimana seorang wanita sebagai pelamarnya. Kegiatan pelamaran yang dilakukan wanita disebut dengan ngemblok. Tradisi ngemblok adalah salah satu warisan kebudayaan daru nenek moyang. Sebagain masyarakat Trenggalek menilai bahwa wanita yang melamar dahulu tidak punya malu dan merendahkan hartat martabat sebagai perempuan dihadapan laki-laki. Fokus penelitian dalam kajian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi ngemblok dalam posesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek? dan 2) Bagaiamana tinjaun hukum Islam terhadap tradisi ngemblok dalam posesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi ngemblok dalam posesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi ngemblok dalam posesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan/observasi, wawancara mendalam atau penelaah dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi teman sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pelaksanaan tradisi ngemblok dalam prosesi lamaran perkawinan di Desa Sumberingin, Kec. Karangan, Kab. Trenggalek di awali dengan nelesih yang dilakukan kedua orang tua wanita, pelamaran pihak wanita, penentuan hari jemuk manten, silaturahmi keluarga pihak laki-laki serta melaksanakan sisetan dan gendhuren temanten, dan berakhir dengan penungguan hari jemuk manten tersebut. Dalam susunan acara tersebut kedua orang tua wanita maupun laki-laki wajib ikut serta karena hal itu sebagai penghormatan anak terhadap orang tuanya. Dalam penentuan tanggal jemuk manten biasa menggunakan hitungan jawa yang dibantu oleh dongke dan juga boleh menggunakan hitungan versi agama Islam. Hal itu bersifat luwes sesuaikeyakinan keluarga tersebut. 2) Tinjaun hukum Islam terhadap tradisi ngemblok wanita sebagai pelamar dalam prosesi lamaran perkawinan diperbolehkan. Karena islam tidak membatasi bahwa laki-laki yang harus melakukan khitbah. Banyak sekali hadits shahih Imam Bukhari dalam Fathu Bari pada bab kitab nikah menceritakan wanita yang melamar Nabi Muhammad saw baik melibatkan secara lansung maupun melalui perantara yakni dilakukan oleh Sayyadatina Siti Khatidjah ra., yang melamar Nabi saw melalui pelayan perempuannya bernama Nafisah. Dalam Fatawa al-lajnah ad-Daimah juga menghukumi seorang wanita melamar kepada laki-laki yang shalih diperbolehkan karena memiliki alasan bahwa laki-laki tersebut baik agamanya dan shalih bukan karena dia kaya raya, tampan yang berkaitan dengan masalah duaniawi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: YULIAN SUCI MUNAWARAH 17102163074
Date Deposited: 25 Aug 2020 07:17
Last Modified: 03 May 2021 04:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/16162

Actions (login required)

View Item View Item