PANDANGAN ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG TERHADAP ADAT DAN PRIMBON PERNIKAHAN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

MOHAMMAD FARIZ ADNANY, 17102163085 (2020) PANDANGAN ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH TULUNGAGUNG TERHADAP ADAT DAN PRIMBON PERNIKAHAN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (276kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (295kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (318kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (460kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (507kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (489kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (423kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (168kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB)

Abstract

ABSTRAK Mohammad Fariz Adnany, 17102163085, 2020, Pandangan Ulama NU Dan Muhammadiyah Di Kabupaten Tulungagung Terhadap Adat Dan Primbon Pernikahan Prespektif Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung , Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Pandangan Ulama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Adat dan Primbon, Pernikahan, Hukum Islam. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh masih kentalnya adat istiadat masyarakat Jawa terutama dalam urusan pernikahan, yang mana menurut kepercayaan mereka bilamana tidak mentaati aturan adat atau bahkan meninggalkannya maka akan mendapatkan balak dan masalah didalam kehidupan rumah tangga, baik itu terjadi kepada dirinya sendiri maupun orang tua mereka. Dimana hal ini sangatlah rentan dengan kegiatan keagamaan dan juga kondisi sosial saat ini yang sangat komplek. Berdasarkan latar belakang diatas kemudian penulis membuat rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana pernikahan Adat berdasarkan Primbon Jawa?, (2) Bagaimana pandangan ulama NU dan Muhammadiyah di Tulungagung terhadap Adat dan Primbon pernikahan Jawa? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pandangan ulama NU dan Muhammadiyah mengenai Adat dan Primbon pernikahan Jawa?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara, studi pustaka. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa : 1).Adat pernikahan berdasarkan Primbon jawa yaitu aturan adat atau tradisi yang telah ada didalam pernikahan sejak zaman nenek moyang dan dijadikan pedoman hingga saat ini. Dan apabila dilanggar maka akan mendapatkan musibah atau balak bagi pelanggar ataupun orang tua mereka. 2) Pandangan mengenai Adat menurut ulama NU dan Mumammadiyah sama-sama mengutarakan bahwa pengertian dari Adat adalah Urf tetapi disislain mengenai Primbon ulama NU mengatakan bahwa itu masih masuk kedalam Urf atau tradisi sedangkan menurut ulama Muhammadiyah Primbon termasuk ke dalam Thiyarah yang hukumnya sendiri adalah haram. 3). Persamaan Baik ulama dari Nahdlatul Ulama ataupun Muhammadiyah dimana mereka sama-sama menganggap adat dan Primbon pernikahan Jawa sudah ada sejak zaman nenek moyang dan dijadikan sebagai tolak ukur sesorang jika akan melangsungkan sebuah hajat termasuk juga pernikahan. Sedangkan perbedaannya terletak pada penggunaan dimana NU membolehkan dengan syarat sedangkan Muhammadiyah melarang bahkan menganjurkan untuk meninggalkan adat dan juga primbon yang berbau ilmu titen yang jika dilanggar akan mendapatkan balak dan permaalahan

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: MOHAMMAD FARIZ ADNANY 17102163085
Date Deposited: 13 Aug 2020 03:31
Last Modified: 03 May 2021 04:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/15933

Actions (login required)

View Item View Item