PRAKTIK KERJASAMA PENGGARAPAN SAWAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek)

ERY TRIA HASNAWATI, 17101163080 (2020) PRAKTIK KERJASAMA PENGGARAPAN SAWAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (119kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (289kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ery Tria Hasnawati, NIM. 17101163080, Praktik Kerjasama Penggarapan Sawah Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Prof. Dr.H.A.Hasyim Nawawie, M.H.I., M.Si Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Hukum Positif, Maro, Ngedok, Sawah. Desa Bendoroto merupakan Desa yang masyarakatnya mayoritas bermata pencaharian sebagai petani. Namun dalam kenyataannya antara masyarakat ada yang memiliki lahan pertanian (sawah), akan tetapi tidak mampu mengolahnya (menggarapnya), ada pula di antara masyarakat yang tidak mempunyai lahan pertanian tetapi ada kemampuan untuk mengolahnya. Oleh karena itu keduanya melakukan kerjasama untuk mengolah lahan tersebut dengan cara maro dan ngedok. Namun apabila dikaitkan dengan kerjasama penggarapan sawah ada kesenjangan antara praktik dan teori yaitu dalam praktiknya jenis tanaman tidak sesuai dengan perjanjian diawal yakni bukan hanya tanaman padi saja yang ditanam melainkan ada jenis tanaman lain seperti jagung, cabe, dan kangkung begitu pula dalam fiqh muamalah ketentuan nama tanaman tidak dicantumkan dalam akad pejanjian apa saja yang boleh ditanam dan hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat akad muzaraah. Penelitian ini dilakukan di Desa Bendoroto dengan fokus penelitian: 1) Bagaimana Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, 2) Bagaimana Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek perspektif hukum positif, 3) Bagaimana Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek perspektif fiqh muamalah? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk mengetahui Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek perspektif hukum positif, 3) Untuk mengetahui Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif-analitik,yaitu penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan, menggambarkan dan menguraikan suatu masalah secara obyektif dari obyek yang diselidiki. Teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dalam akadnya menggunakan secara lisan antara kedua belah pihak yakni pihak pemilik sawah memperbolehkan lahan sawahnya dikelola oleh pihak penggarap dengan bagi hasil maro setengah dan ngedok sepertiga dari hasil panen. Dan jangka waktu yang digunakan hanya satu kali masa panen saja, apabila ingin meneruskan maka harus ada perjanjian lagi. 2) Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek telah memenuhi syarat perjanjian yaitu adanya kata sepakat antara pihak penggarap dengan pihak pemilik lahan, cakap dalam membuat perjanjian, dan adanya objek perjanjian. Namun dalam praktiknya jenis tanaman tidak hanya satu jenis saja yang ditanam saat melakukan kerjasama, melainkan ada jenis tanaman lain yang ditanam saat penggarapan sawah dimana saat akad perjanjian diawal sawah akan ditanami padi saja tetapi saat menggarap ada tanaman lain seperti jagung, cabe, dan kangkung. Hal ini mengakibatkan timbulnya wanprestasi dimana pihak penggarap melakukan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.3) Praktik kerjasama penggarapan sawah di Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek menggunakan akad muzara’ah, namun dalam praktiknya terdapat syarat yang belum terpenuhi yaitu ketentuan jenis tanaman tidak dicantumkan dalam perjanjian apa saja yang tidak boleh ditanam selain tanaman padi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163080 ERY TRIA HASNAWATI
Date Deposited: 29 Jan 2020 02:55
Last Modified: 29 Jan 2020 02:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14415

Actions (login required)

View Item View Item