PRAKTIK JUAL BELI BENSIN PADA POM MINI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pom Mini Di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang)

ARLINDA PUTRI AGUSTINA, 17101163084 (2020) PRAKTIK JUAL BELI BENSIN PADA POM MINI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pom Mini Di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (960kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (500kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (188kB)
[img]
Preview
Text
4. BAB I.pdf

Download (653kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. BAB II.pdf

Download (705kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB III.pdf

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB IV.pdf

Download (492kB) | Preview
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (665kB)
[img] Text
9. BAB VI.pdf

Download (190kB)
[img] Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (417kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh praktik jual beli bensin pada pom mini, khususnya yang menjadi objek penelitian di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Yang menjadi pokok permasalahan yakni tentang legalitas usaha dan selisih takaran Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana legalitas usaha pada praktik jual beli bensin pada pom mini di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang? 2) Bagaimana praktik jual beli bensin pada pom mini di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang 3) Bagaimana praktik jual beli bensin pada pom mini di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Pada penelitian ini sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian hasilnya dianalisis lalu pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Berdasarkan legalitas usaha pom mini ini tidak memiliki surat ijin usaha. Pemilik usaha membeli alat-alat pom mini dan kemudian menjual bensin eceran. 2) Didalam praktik jual beli bensin pada pom mini ini terjadi terjadi selisih takaran yang ada pada jumlah angka perliter yang ada dimesin dengan jumlah angka takaran ada gelas ukur. Pemilik usaha menjual bahan bakar minyak dengan tidak menetapkan standard harga. Waktu operasional jual beli bahan bakar minyak ini sudah berjalan selama kurang lebih sekitar dua tahun. Tetapi untuk pelayanan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen cukup ramah sehingga membuat konsumen merasa puas atas pelayanan pemilik usaha. 3) Berdasarkan hukum positif apabila takaran terjadi selisih ukuran berate melanggar hukum positif. Maka dari itu untuk hak-hak konsumen belum terpenuhi yang ada pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Menurut PT Pertamina bahwa pertamini illegal, tingkat keamanannya tidak ada yang bisa menjamin dan keakuratan nominal jumlah literan yang digunakan. Dan dalam praktik jual didalam Islam dijelaskan apabila terjadi kesengajaan yang dilakukan oleh pemilik usaha berati melanggar ketetapan Ulil Amri. Dengan adanya pengurangan takaran yang dilakukan oleh pemilik usaha apabila tidak diberitahukan kepada konsumen berate sudah jelas menggar hukum positif dan hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163084 Arlinda Putri Agustina
Date Deposited: 20 Jan 2020 04:08
Last Modified: 25 Mar 2020 03:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14293

Actions (login required)

View Item View Item