PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DENGAN PEMBAYARAN DITUNDA DITINJAU DENGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM ( Studi Di Toko Sentrat Desa Bangunjaya )

Achmad Rizal Mustofa, 17101153056 (2019) PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DENGAN PEMBAYARAN DITUNDA DITINJAU DENGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM ( Studi Di Toko Sentrat Desa Bangunjaya ). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (815kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4.BAB I.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5.BAB II.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6.BAB III.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7.BAB IV.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8.BAB V.pdf

Download (8kB) | Preview
[img] Text
9.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB)

Abstract

Achmad Rizal Mustofa, 17101153056, “Perjanjian Jual Beli Barang Dengan Pembayaran Ditunda Ditinjau Dengan Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, Jurusan Hukum Ekonomi syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing : Indri Hadisiwati, M.H Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran Ditunda, Hukum Perdata, Hukum Islam Penelitian ini melatarbelakangi adanya sebuah praktek jual beli dengan pembayaran ditunda yang dilakukan masyarakat. Perjanjian dengan pembayaran ditunda yang mana terjadi sebuah penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli. Penjual dan pembeli sudah melakukan sebuah kesepakatan dalam melakukan proses jual beli Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah 1. Bagaimana mekanisme perjanjian jual beli berang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya, 2. Bagaimana tinjauan hukum perdata mengenai perjanjian jual beli barang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya, 3. Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai perjanjian jual beli barang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya. Adanya yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk menjelaskan bagaimana mekanisme perjanjian jual beli barang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya, 2. Untuk menjelaskan bagaimana tinjauan hukum perdata mengenai perjanjian jual beli barang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya, 3. Untuk menjelaskan bagaimana tinjauan hukum islam mengenai perjanjian jual beli barang dengan pembayaran yang ditunda di toko sentrat Desa Bagunjaya . Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dari jenis penelitian lapangan . Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan organizing, editing, coding, dan analyzing. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1. sistem pembelian yang dilakuakan oleh pembeli menggunakan pembayaran yang ditunda, dengan kesepakatan dengan penjual. Kesepakatan mengenai harga barang dengan sistem pembayaran ditunda yang dialakukan sama-sama disetujui antara penjual dan pembeli. Pada waktu pembeli melunasi harga barang, harga mengalami sebuah kenaikan tanpa diketahui oleh pihak pembeli. 2. Mengenai kenaiakan harga tersebut harus dibayarkan oleh penjual, padahal dalam kesepakatan tidak ada. Harga yang digunakan dalam kesepakatan tersebut menggunkana harga yang lama. Jika ditinjau menggunakan hukum perdata melanggar pasal 1457 yaitu jual beli dengan suatu persetujuan menyerahkan harga yang dijanjiakan, pasal 1458 yaitu jual beli dianggap terjadi kedua belah pihak, yang mana orang-orang mencapai kesepakatan tentang barang beserta harga, dan pasal 1320 yaitu persetujuan sah apabila terjadi kesepakatan, kecakapan, objek dan suatu yang tidak dilarang. 3. Dalam jual beli dengan pembayaran yang ditunda tersebut termasuk Bai’Bithaman Ajil. Dalam hal pembayaran ditunda, pada waktu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli seharusnya tidak perlu menambahi harga. Penambahan harga tidak wajib diberikan oleh pihak pembeli ke penjual Karena dalam kesepakatan tidak dicantumkan. Kesepakatan yang awal haya menyepakati harga barang pada waktu itu dan pembayaran sesuai kesepakatan. Tambahan harga yang dibebankan oleh pihak pembeli termasuk riba nasi’ah. Sehingga pembeli tidak wajib untuk menyerahkan harga tambahan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153056 Achmad Rizal Mustofa
Date Deposited: 07 Feb 2019 06:53
Last Modified: 07 Feb 2019 06:53
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10145

Actions (login required)

View Item View Item