TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DENGAN MENGGUNAKAN FUEL DISPENSER (Studi Kasus di Kec. Besuki, Kab. Tulungagung)

BINTI MA'RIFATUL HUSNA, 17101153014 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DENGAN MENGGUNAKAN FUEL DISPENSER (Studi Kasus di Kec. Besuki, Kab. Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (958kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (130kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (192kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (87kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (85kB) | Preview

Abstract

Binti Ma’rifatul Husna, 17101153014, 2019, Tinjauan Hukum Islam Dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Bahan Bakar Minyak Dengan Menggunakan Fuel Dispenser (Studi Kasus di Kec. Besuki, Kab. Tulungagung). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung,2019. Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif M., S.H,M.Hum. Kata Kunci : Hukum Islam, UU No.8 Tahun 1999, Fuel Dispenser (Pom Mini) Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Dengan Mengunakan Fuel Dispenser (Studi Kasus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung)”. Teknik pengumpulan terhadap data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancaara (interview) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul lalu diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dalam menyajikan data tentang akurasi alat yang digunakan pada jual beli bahan bakar minyak (BBM) Fuel Dispenser di Besuki dan mengunakan analisis kualitatif dengan pola pikir induktif dalam tinjauan hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999. Hasil penelitian ini menyimpulkan praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) pom mini di Besuki terdapat kecacatan terkait kesepakatan yang dilakukan tidak sesuai terhadap objek yang dibeli, karena adanya pengurangan takaran pada penjual yang tidak mengecek Fuel Dispenser secara terus menerus setiap hari. Tetapi tidak semua penjual bahan bakar minyak (BBM) di Fuel Dispenser mengurangi takarannya karena ada penjual yang setiap hari selalu menjaga dan mengatur alat pom mini agar bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan dari selang nozzle tersebut pas satu liter dan ada juga yang dengan sengaja membuat takarannyab menjadi kurang dari satu liter. Ditinjau dari hukum Islam praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) pom mini di Besuki ditemukan gharar dalam objek karena ketidaktahuan dalam ukuran dan takaran objek akad, tindakan penjual yang mengurangi timbangan dan takaran suatu barang yang dijual adalah suatu praktik kecurangan yang hakikatnya suatu tindakan tersebut telah merampas hak orang lain dalam bentuk penipuan atas ketidakakuratan takaran dan timbangan. Oleh karena itu, praktik perdagangan semacam ini sangat dilarang oleh Allah swt. Tetapi tidak semua penjualan bahan bakar minyak (BBM) Fuel Dispenser di Besuki terdapat gharar karena ada penjual yang tidak tentang Perlndungan Konsumen praktik jual beli Fuel Dispenser di Besuki terdapat ketidak sesuaian pada kewajiban Penjual yaitu tidak sesuai dengan ukuran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Hak konsumen juga tidak terpenuhui karena pembeli tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penjual yang curang, tidak melakukan pengecekan alat pom mini agar bahan bakar minyak (BBM) yang keluar takarannya selalu akurat sehingga literan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada alat tersebut. Perlakuan produsen telah melanggar UU yakni hak dan kewajban konsumen sebagaimana diatas. Dalam melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) pom mini di Besuki hendaknya penjual pom mini untuk tidak melakukan kecurangan dalam akurasi alat yang sudah ditentukan oleh pabrik pembuat pom mini karena penjual bahan bakar minyak (BBM) di pom mini sudah mendapatkan keuntungan dari hasil menjadi supplier SPBU. Dan diharapkankepada konsumen untuk lebih teliti lagi dalam membeli bahan bakar minyak (BBM) di pom mini misalnya dengan cara mengingatkan pedagang atau melakukan komplain apabila dirasa akurasi dari alat tersebut tidak pas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SKRIPSI 17101153014 BINTI MA'RIFATUL HUSNA
Date Deposited: 25 Mar 2019 01:36
Last Modified: 26 Mar 2020 13:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10139

Actions (login required)

View Item View Item