FENOMENA PEMAHAMAN KEAGAMAAN MELALUI INTERNET DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM

MUHAMMAD ILHAM ICHSANI, 1712143064 (2018) FENOMENA PEMAHAMAN KEAGAMAAN MELALUI INTERNET DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (762kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (428kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (568kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (541kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (520kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (385kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muhammad Ilham Ichsani (1712143064) Fenomena Pemahaman Keagamaan Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembibing: Dr. H.M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci: Pemahaman Agama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena pemahaman keagamaan melalui internet yang terjadi dikalangan masyarakat. Pemahaman keagamaan melalui internet pada masyarakat dilakukan karena alasan lebih mudah dan praktis, serta lebih banyak pembahasan materi yang ada pada internet, dan lain-lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1 ) Bagaimana tinjauan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang fenomena pemahaman keagamaan melalui internet, 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang fenomena pemahaman keagamaan melalui internet. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pemahaman keagamaan melalui internet dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, 2) Untuk mendeskripsikan pemahaman keagamaan melalui internet dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan analisis isi (content analysis), analisis perbandingan (comparative analysis), analisis wacana kritis (critical discourse analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pemahaman keagamaan melalui internet menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 diperbolehkan asalkan berdasarkan muatan dalam Undang-undang ITE yakni, Isi penyuluhan agama dalam internet tidak melanggar atau mengandung muatan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait konten dan tindakan kriminalitas, isi penyuluhan agama yang dilakukan hendaknya tidak bermuatan atau berpotensi menimbulkan kebencian salah satu pihak kepada pihak lain, dan penyuluhan yang dilakukan tidak dilakukan dengan meretas akun milik orang lain, 2) Menurut hukum Islam Pemahaman keagamaan melalui internet tidak dilarang. Namun sebaiknya kita mempunyai seorang guru yang sanad ilmu (sanad guru) tersambung kepada Rasulullah SAW tempat kita bertalaqqi (mengaji) dan tempat kita bertanya terhadap apa yang kita baca

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S.H. 1712143064 Muhammad Ilham Ichsani
Date Deposited: 13 Dec 2018 06:42
Last Modified: 13 Dec 2018 06:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9953

Actions (login required)

View Item View Item