AKAD SEWA MENYEWA KAMAR INDEKOS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI DESA PLOSOKANDANG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG)

SINTA MAI LIYA, 1711143078 (2018) AKAD SEWA MENYEWA KAMAR INDEKOS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI DESA PLOSOKANDANG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (651kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (113kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (193kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (481kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (367kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (114kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (108kB)

Abstract

ABSTRAK Sinta Mai Liya, 1711143078, Akad Sewa Menyewa Kamar Indekos Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Perdata (Studi Kasus di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Sewa Menyewa, Kamar Indekos, Hukum Islam, Hukum Perdata Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya masalah dalam pelaksanaan akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dimana dalam akadnya ada yang menerangkan peraturan mengenai pihak ketiga (teman/kerabat penyewa) dan ada pula yang tidak menerangkan peraturan mengenai pihak ketiga yang ikut memanfaatkan barang sewa. Namun dari kedua akad tersebut sama-sama menerapkan biaya tambahan dari pemanfaatan barang sewa. Dalam hal ini peneliti meninjau masalah tersebut dengan hukum Islam dan hukum Perdata. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana akad sewa menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana pandangan hukum Perdata terhadap akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, 3) Untuk Mengetahui pandangan hukum Perdata terhadap akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terdapat 2 variasi akad, yaitu akad yang tidak menyebutkan peraturan mengenai pihak ketiga yang ikut memakai fasilitas kamar, dalam akad itu maka pihak ketiga halal untuk ikut serta memakai fasilitas kamar milik penyewa (musta’jir), selama dalam batas kewajaran dan bagi pemilik kamar indekos (mu’jir) tidak diperkenankan meminta biaya tambahan terhadap pihak ketiga, akan tetapi jika pemanfaatan tersebut sudah melampaui batas maka pihak pemilik kamar kos dapat meminta biaya tambahan sebagai pembayaran atas fasilitas yang telah dipakainya. Dan akad yang menyebutkan aturan mengenai pihak ketiga, maka pihak pemilik kamar indekos (mu’jir) diperbolehkan untuk menerapkan pembayaran sewa kepada pihak ketiga. Dan dari kedua akad tersebut dilakukan secara lisan. 2) Ditinjau dari hukum Islam, akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung hukumnya sah karena cara melakukan akad sewa-menyewa kamar kos di tempat tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam, rukun dan syarat sewa-menyewa (ijarah) sudah terpenuhi. Pembayaran sewa kamar kos juga sah menurut hukum Islam, karena didasarkan atas kerelaan kedua belah pihak. 3) Ditinjau dari Hukum Perdata, akad sewa-menyewa kamar indekos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung memiliki kekuatan hukum yang lemah karena hanya dilakukan secara lisan, perjanjian yang dibuat secara lisan dalam hal pembuktian akan mengalami kesulitan untuk menangani pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus perdata pembuktian adalah salah satu unsur penting untuk menunjukan kebenaran pernyataan dari para pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143078 SINTA MAI LIYA
Date Deposited: 26 Oct 2018 07:04
Last Modified: 26 Oct 2018 07:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9723

Actions (login required)

View Item View Item