JUAL BELI JUS CACING UNTUK PENGOBATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi kasus di toko Jamu Jago, Jingglong Lodoyo Kab. Blitar)

NITA SARI, 1711143064 (2018) JUAL BELI JUS CACING UNTUK PENGOBATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi kasus di toko Jamu Jago, Jingglong Lodoyo Kab. Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (783kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (133kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (328kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (469kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “ Jual Beli Jus Cacing untuk Pengobatan dalam Perspektif Hukum Islam Di Toko Jamu Jago, Jingglong Lodoyo Kab. Blitar” ini ditulis oleh Nita Sari, NIM. 1711143064, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, dibimbing oleh Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M. Ag. Kunci Kata : Jual Beli Jus Cacing, Hak Konsumen, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya jual beli jus cacing untuk pengobatan di Toko jamu Jago Jingglong Lodoyo Blitar, yang umumnya kita ketahui bahwa cacing merupakan salah satu hewan yang menjijikan dilihat dari segi bentunya dan kehidupannya. Tetapi didorong dengan kebutuhan masyarakat yang sangat meningkat, perkembangan ilmu kedokteran yang pesat dan cacing juga mempunyai banyak manfaat untuk menyembuhkan penyakit Typus, panas yang tinggi dan lainnya tetapi bagaimana dengan islam yang menjadi pedoman kita apakah memang diperbolehkan atau tidak. Realita seperti ini tentu hukum islam perlu memandang dengan penuh kekhususan karena hal ini sudah menjadi hal biasa yang terjadi dimasyarakat.Ini menjadi penting untuk dibicarakan mengenai bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli jus cacing untuk pengobatan dalam perspektif hukum islam. Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah: 1 . Bagaimana Praktik jual beli Jus cacing di toko Jamu Jago Lodoyo Kabupaten Blitar. 2. Bagaimana Pengetahuan Konsumen atau Pembeli tentang hukum jual beli jus cacing di toko Jamu Jago Lodoyo Kabupaten Blitar. 3. Bagaimana Perspektif Hukum Islam tentang hukum jual beli Jus cacing di toko Jamu Jago Lodoyo Kabupaten Blitar. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli jus cacing di toko Jamu Jago Lodoyo Kabupaten Blitar. 2. Untuk mengetahui bagaimana masyarakat sebagai konsumen memahami tentang hukum jual beli jus cacing di toko Jamu Jago Lodoyo Kabupaten Blitar. 3. Untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli jus cacing dalam perfektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pada penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian di Jamu Jago, Jingglong Lodoyo Kab. Blitar. (1). Praktek jual beli jus cacing untuk pengobatan yang berada di Jamu Jago Jingglong, Lodoyo Blitar dilaksanakan menurut standar adat kebiasaan yaitu dengan sistem ada uang ada barang, yaitu jus cacing dengan adonan dan campuran yang sesuai dengan sakit yang diderita oleh konsumen, penjual menjual barangnya (Jus Cacing) dengan harga Rp. 5000,00 dan pembeli membelinya dengan menukarkan objek jual beli yaitu jus cacing dengan uang yang telah disepakati atau yang telah ditentukan oleh penjual jus cacing di Kelurahan Jingglong Blitar. Berdasarkan saling Ridho atau suka sama suka diantara kedua belah pihak. Jual beli tersebut sebenarnya mengambil dari manfaat cacing itu sendiri akan tetapi dalam hal ini terdapat kejanggalan pada objek jual beli yaitu cacing yang dinilai menjiikan dan terdapat perbedaan diantara para ulama tentang jual beli hewan yang termasuk hewan Jalalah, tetapi dalam hal ini sesungguhnya tetap kepada hukum yang awal bahwa transaksi apapun dengan menggunakan objek yang di dikatakan syafi’I adalah makruh jual belinya sah tetapi lebih baik ditinggalkan kecuali itu dalam keadaan Dharurat. (2). Pengetahuan konsumen mengenai hukum jual beli jus cacing untuk pengobatan dalam perspektif hukum islam dalam hal ini kosumen yang berada dalam jual beli jus cacing di kelurahan Jingglong Lodoyo Blitar ini ada yag mengetahui ada yang tidah ada yang mengetahui tetapi tidak mau tau yang ada didalam benak mereka adalah tentang mnafaat yang banyak dalam kandungan jus cacing yang dipercaya dapat menyembuhkan pasien atau penderita sakit yang kebanyakan adalah penyakit Typus disertai mual. Konsumen menganggap bahwa seua hal yang bermanfaat dapat dijadika obat adalah diperbolehkan. Namun dalam hal ini untuk konsumen yang tidak mengetahui sama sekali hukum dari jual beli jus cacing ini dalam fiqih memang tidak apa-apa maksudnya tidak ada hukum bagi orang yang belum mengetahui sampai dia mengetahui juga tidak ada hukum bagi orang yang lupa sampai dia ingat. (3). Hukum jual beli jus cacing untuk pengobatan dalam perspektif hukum islam adalah tidak sah karena barang yang menjadi objek jual beli dikatakan menjijikan tetapi dalam hal ini para ulama masih terdapat banyak perbedaan (Ikhtilaf) karena menjijikan dalam setiap orang itu berbeda-beda. Dalam fatwa MUI memang juga membenarkan fatwa yang membolehkan dan fatwa yang melarang adalnya jual beli jus cacing ini. Dalam fatwa MUI memang jelas bahwa dengan banyaknya manfaat dari cacing ketika untuk pakan atau dibudidayakan diperbolehkan tetapi masalahnya adalah pada cacing yang dibuat jus kemudian dijadikan obat tentu saja akan dimakan hal ini menjadi suatu yang sangat sulit bukan. Kemudian pada saat sakit tentu saja seseorang itu mempunyai rukhsah tersendiri karena cacing bukan untuk dikonsumsi sehari-har tetapi hanya untuk obat yang disini ulama membolehkan bahwa semua barang atau benda yang najis ataupun menjijikan boleh dijadikan obat apabila memang tidak ada obat lain selainnya. Parameternya adalah pada keadaan apakan itu menjijikan atau tidak dan keadaan manusia yang menderita apakah dharurat atau tidak. Diperbolehkan jika itu dalam keadaan yang sangat dharurat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143064 NITA SARI
Date Deposited: 09 Oct 2018 03:13
Last Modified: 09 Oct 2018 03:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9621

Actions (login required)

View Item View Item