PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI No.22 TAHUN 2016 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

MIFTAKHURROHMAN, 17502164006 (2018) PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI No.22 TAHUN 2016 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (578kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (76kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (567kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (41kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (66kB)

Abstract

ABSTRAK Abstrak dengan judul “Penggunaan Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah” ditulis oleh Miftakhurrohman dan dibimbing oleh Dr. Ngainun Na’im, M.H.I. dan Ibu Dr.Hj. Nur Fadhilah, M.H.I Kata Kunci : Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Permendes No.22 Tahun 2016, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Penelitian dalam tesis ini dilatar belakangi oleh kesejahteraan masyarakat, dengan adanya campur tangan dari pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomi masyarakat menggunakan Dana Desa tujuanya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Akan tetapi dalam sisi penggunaan dana desa tidak semuanya sesuai dengan Peraturan yang ada. Dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat di perlukannya unsur pendamping dana desa, dengan bekal yang sudah ada yaitu pengalaman, pengetahuan dan kejujuran, sehingga dalam praktiknya tidak menyeleweng dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Fokus penelitian dalam kajian ini adalah ( 1 ) Bagaimana konsep Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan di Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek (2) Bagaimana penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan di Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek (3) Bagaimana konsep dan penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan di Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek perspektif Permendes PDT Trans No.22 Tahun 2016 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan. lokasi penelitian di Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan Di Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Sumber data penelitian ini terdiri dari informan, peristiwa dan lokasi. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan metode interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, melalui: 1) Reduksi Data 2) Display Data 3) Mengambil kesimpulan dan verifikasi, sedangkan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Penelitian ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan hukum, pola pikir sikap dan pengalaman.Selain itu penelitian ini diharapkan dapat membuka pemahaman utamanya bagi pemerintah desa dan masyarakat mengenai penggunaan dana Desa, sehingga dalam penelitian lanjutan dan praktik kedepan, dana desa bisa berkembang dengan optimal. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa : (1) konsep penggunaan dana desa di Desa Sukoharjo dan Banaran menerapkan sistem musyawarah, kesepakatan dan keadilan, pada dasarnya konsep ini sama karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, akan tetapi berbedaan dari kedua Desa ini adalah partisapasi masyarakat lebih berpartisipatif di Desa Sukoharjo. (2) penggunaan Dana Desa dikedua Desa ini masih berfokus pada pembangunan sedankan unsur pemberdayaan masih sangat kecil sekali, masalahnya adalah pola fikir masyarakat yang masih mengutamakan pembangunan. (3) Upaya pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat salah satunya adalah lewat potensi yang dimiliki Desa tersebut, seperti pertambangan, wisata, peternakan dan pertanian akan tetapi hal ini masih belum efektif karena komponen utama yaitu Badan Usaha Milik Desa masih belum aktif sepenuhnya, selama ini Badan Usaha Milik Desa masih berputar pada sektor simpan pinjam saja yang dirasa hal ini kurang efektif untuk pemberdayaan masyarakat dan tinjauan Peraturan Menteri Desa No.22 Tahun 2016 adalah proses pemberdayaan masih belum optimal pemanfaatan sumberdaya alam dan satu desa satu produk unggulan masih belum dijalankan, tetapi indikasi yang lain Peraturan ini masih sulit diterapkan oleh Pemerintah Desa, sedangkan penggunaan dana Desa perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdapat tiga kategori pasal yaitu ekonomi syariah, akad dan sistem transaksi syariah berupa syirkah.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2822123022 MIFTAKHURROHMAN
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:51
Last Modified: 28 Aug 2018 03:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9160

Actions (login required)

View Item View Item