PRAKTIK GADAI SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI BENGKEL RIKA JAYA MOTOR 2 DESA SUMBERDADAP KECAMATAN PUCANGLABAN KABUPATEN TULUNGAGUNG)

MOH HADI TRIONO, 1711143054 (2018) PRAKTIK GADAI SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI BENGKEL RIKA JAYA MOTOR 2 DESA SUMBERDADAP KECAMATAN PUCANGLABAN KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (618kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (156kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktik Gadai Sepeda Motor Ditinjau Dari Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus di Bengkel Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang ditulis oleh Moh. Hadi Triono, NIM. 1711143054, pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci: Praktik Gadai, Gadai Sepeda Motor di Bengkel Rika Jaya Motor 2, Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya masalah bahwa gadai pada dasarnya menjaminkan barang-barang yang bernilai untuk diperjual-belikan, dan harus merupakan barang yang dapat dimanfaatkan. Semua barang bergerak dan dapat dipindahkan harus diserahkan atau dikuasai oleh pihak yang menerima gadai, kecuali barang tetap seperti tanah dan rumah boleh hanya menyerahkan sertifikatnya saja. Sedangkan praktik gadai di Bengkel Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung melayani gadai kendaraan dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) saja, yang mana belum ada kejelasan tentang hukum kebolehannya. Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik gadai sepeda motor di Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan hukum perdata terhadap praktik gadai sepeda motor di Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai sepeda motor di Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan (1) Praktik gadai di Bengkel Rika Jaya Motor 2 (2) Praktik gadai di Bengkel Rika Jaya Motor 2 ditinjau dari Hukum Perdata (3) Praktik gadai di Bengkel Rika Jaya Motor 2 ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara secara mendalam, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik gadai di Bengkel Rika Jaya Motor 2 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan, hanya saling menjaga kepercayaan antar pihak kreditur dan debitur, pihak kreditur hanya menyimpan BPKB sepeda motor saja sebagai jaminan, pihak kreditur tidak takut jika terjadi wanprestasi, karena sudah mengetahui alamat dari debitur tersebut, dan sampai saat ini praktik gadai tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perjanjian. Tujuan utama Bengkel Rika Jaya Motor 2 adalah melayani gadai BPKB yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan uang mendadak. (2) Praktik gadai sepeda motor di Bengkel Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung bila ditinjau dengan KUHPerdata tidak sah. Karena melanggar syarat gadai benda bergerak dalam KUHPerdata Pasal 1152 yang berbunyi barang yang digadaikan harus dilepaskan/berada di luar kekusaan dari si pemberi gadai, karena pada praktik gadai di Rika Jaya Motor 2 hanya PBKB saja yang ada di tangan si penerima gadai, sedangkan sepeda motor masih berada di tangan/di kuasai oleh pemberi gadai. (3) Praktik gadai sepeda motor di Bengkel Rika Jaya Motor 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung bila ditinjau berdasarkan hukum islam tidak sah. Karena melanggar ketentuan marhun yang dipersyaratkan oleh para ulama yaitu melanggar syarat barang gadai dapat diperjualbelikan, melanggar syarat barang gadai harus bermanfaat, melanggar syarat barang gadai tidak bersatu dengan barang lain, dan melanggar syarat bahwa barang gadai harus dipegang dan dikuasai oleh rahin. Selain itu juga melanggar ketentuan dalam KHES dalam Pasal 333, bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam harta atau barang gadai, maka turut digadaikan pula, namun pada bengkel Rika Jaya Motor 2 hanya PBKB saja yang ada di tangan si penerima gadai, sedangkan sepeda motor masih berada di tangan/di kuasai oleh pemberi gadai.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143054 MOH HADI TRIONO
Date Deposited: 21 Aug 2018 03:11
Last Modified: 21 Aug 2018 03:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9056

Actions (login required)

View Item View Item