TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL DI SHOWROOM MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BINTI NI’MATUL KHOIRIYAH, 1711143010 (2018) TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL DI SHOWROOM MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (385kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (505kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (789kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (735kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (761kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (250kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (374kB)

Abstract

ABSTRAK Binti Ni’matul Khoiriyah, NIM. 1711143010, “Transaksi Jual Beli Mobil Di Showroom Rajasa Melalui Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persepektif Hukum Islam” (Studi Kasus Showroom Jual Beli Mobil Rajasa Magetan), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing Dr. H. M. Darin Alif Muallifin, S.H, M.Hum. Kata Kunci: transaksi jual beli, lembaga pembiayaan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, prinsip-prinsip syariah dalam jual beli. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya suatu transaksi jual beli yang terjadi di Showroom Rajasa Mobil Magetan. Dalam praktenya Showroom ini menggunakan sistem transaksi melalui lembaga pembiayaan yaitu leasing. Dengan demikian transaksi yang digunakan di Showroom Rajasa Jual Beli Mobil Magetan ini tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga dapat merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi jual beli. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan, 2) Bagaimana perspektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan, 3) Bagaimana perspektif hukum islam terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui sistem transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan, 2) Untuk mengetahui perspektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan, 3) Untuk mengetahui perspektif hukum islam terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa menggunakan 3 cara yaitu, secara cash, tempo dan melalui lembaga pembiayaan yang menggunakan sistem transaksi leasing. Sedangkan disini dari pihak konsumen lebih memilih menggunakan sistem leasing. Dikarenakan menurut mereka menggunkan sistem leasing lebih bisa membantu untuk pemenuhan kebutuhan mereka, selain itu juga dianggap lebih mudah dan dapat membantu. 2) Perspektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan telah melanggar perjanjian dengan standar baku yang tidak sesuai dengan Pasal 18, yang dapat merugikan banyak konsumen, mulai dari unsur perjanjian yang dibuat berdasarkan ketentuan satu pihak tanpa persetujuan kedua belah pihak. Dan unsur biaya tambahan (bunga) setiap kali angsuran dan biaya denda jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Karena sistem yang dianut oleh pihak lease ini adalah sistem ekonomi kapitalis yang mana di sini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. 3) Perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli mobil di showroom Rajasa melalui lembaga pembiayaan bahwa sistem transaksi jual beli ini telah melanggar prinsip-prinsip syariah dalam jual beli. Dikarenakan sistem transaksi jual beli tersebut mengandung unsur riba, bathil, maysir dan gharar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143010 BINTI NI’MATUL KHOIRIYAH
Date Deposited: 09 Aug 2018 06:59
Last Modified: 09 Aug 2018 06:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8863

Actions (login required)

View Item View Item