PENODAAN BENDERA MERAH PUTIH (Studi Perspektif Pakar Hukum Dan Majelis Ulama Indonesia di Kabupaten Tulungagung)

RAHMAT MAHARA SAPUTRA, 1712143076 (2018) PENODAAN BENDERA MERAH PUTIH (Studi Perspektif Pakar Hukum Dan Majelis Ulama Indonesia di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (649kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (260kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (44kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul PENODAAN BENDERA MERAH PUTIH (Studi Perspektif Pakar Hukum Dan Majelis Ulama Indonesia di Kabupaten Tulungagung) disusun oleh Rahmat Mahara Saputra mahasiswa Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum (FASIH) jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan Nim: 1712143076 yang mengambil penelitian Kepada Pakar Hukum dan Majelis Ulama Indonesia yang berada di Kabuaten Tulungagung, sebagai tugas akhir program sarjana strata satu (s1) dengan dosen pembimbing bapak Dr. H. Saiffudin Zuhri, M Ag. Kata kunci: Penodaan Bendera Merah Putih, Pakar Hukum, MUI Penyusunan skripsi ini pada dasarnya berlatar belakang dari pengamatan penulis mengenai Banyaknya Perilaku yang dirasa merupakan sebuah Penodaan Bendera Merah Putih yang ada di masyarakat. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai dan harkat mertabat dari sebuah identitas negaranya, identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan ciri-ciri yang mampu menjadi khas tersendiri bagi Negara Indonesia yang membedakan dengan Negara-negara yang lain. Maka , kalau kita lihat dari apa yang sudah diperbuat diatas oleh para pelaku yang diduga melakukan penodaan bendera merah putih dan diterapkan pasal di atas dengan menguraikan unsur “ dengan maksut menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara” berbuat sesuatu terhadap bendera merah putih atau pun” niat” dari para pelaku penodaan bendera merah putih, apakah tolak ukur sebenarnya makna penodaan apakah tulisan lafadz laillahhaillah merupakan sebuah penodaan ? Padahal sebagai umat islam sangat mengagungkan kalimat Tauhid tersebut. Dari sinilah penulis tertarik dan ingin mengetahui Penodaan yang sebenarnya menurut pandangan hukum positif serta juga menurut pandangan hukum islam terkait hal-hal di atas. Fokus Penelitian Pada Penulisan ini adalah (1) Bagaimana maksud penodaan Bendera merah putih ?, (2) Bagaimana Penodaan bendera Merah putih perspektif pakar hukum di Kabupaten Tulungagung ?, (3) Bagaimana Penodaan bendera Merah putih perspektif Majelis Ulama Indonesia di Kabupaten Tulungagung ?, Skripsi ini bermanfaat untuk menambah khasanah ilmu pengetauan serta untuk mengetahui maksud dari penodaan Bendera dari pakar hukum dan Majelis Ulama Indonesia. Bagi peneliti lain sebagai bahan masukan atau refrensi yang cukup berarti bagi penelitian lebih lanjut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitan Kualitatif dengan cara melakukan wawancara langsung pada Narasumber yang di tuju. Hal ini dilakukan agar data yang diterima bisa sesuai dengan yang diharapkan penulis sehingga data yang akan di olah merupakan data real yang memang di ketahui oleh penulis saat melakukan penelitin tersebut. Tahapan penelitian ini adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengolahan data. Proses penelitian ini bermula dengan melakukan wawancara dengan Pakar Hukum dan ketua majelis ulma’ Indonesia (MUI) di Kabupaten Tulungagung. Setelah selesainya penelitian yang dilakukan di tempat dengan orang-orang tersebut penulis dapat menyimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan diantaranya adalah (1) Penodaan bendera ialah tindakan yang membuat sesuatu menjadi kotor dan ternodai hingga menghilangkan kesucian hingga kesakralan yang ada pada bendera tersebut. Makna menodai bendera ialah tindakan menghilangkan kesucian bendera, merendahkan, menghina, menginjak-nginjak merobek, perbuatan - perbuatan itu dalam persepsi masayarakat umum adalah perbuatan yang menghasilkan kesan bendera itu menjadi lebih rendah dari yang aslinya atau bahkan menghilangkan identitas suatu negara. (2) Dari pendapat pakar hukum yang ada di Kabupaten Tulungagung disebutkan bahwa Penodaan bendera artinya menodai, melecehkan yang mengakibatkan hilangnya kesucian dan kesakralan makna dari Bendera tersebut dan (3) Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung juga memberikan sebuah pandangan terkait problematika penodaan Bendera merah putih, penodaan bendera sebuah tindakan pelecehan, penghinaan yang menyalahi aturan yang sada mengenai hal tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143076 RAHMAT MAHARA SAPUTRA
Date Deposited: 04 Sep 2018 04:02
Last Modified: 04 Sep 2018 04:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8765

Actions (login required)

View Item View Item