STUDI KOMPARATIF HUKUM JUAL BELI OBAT SETELAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

HAMIM ULINNUHA, 1711143025 (2018) STUDI KOMPARATIF HUKUM JUAL BELI OBAT SETELAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (338kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (659kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Hamim Ulinnuha, NIM. 1711143025, Studi Komparatif Hukum Jual Beli Obat Setelan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag Kata Kunci: Jual beli obat setelan, Kesehatan, Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya jual beli obat yang tidak sesuai dengan prosedur dan standar kelayakan obat. Jual beli obat setelan merupakan jual beli obat bagi masyarakat yang sakit yang terdiri dari beberapa obat yang diracik dan digabung menjadi satu sesuai dengan permintaan konsumen. Obat ini setalah diracik akan dikemas dalam plastik klip dan dijualbelikan tanpa adanya informasi yang tertera dalam kemasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana jual beli obat setelan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?, (2) Bagaimana jual beli obat setelan menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah?, (3) Bagaimana analisis komparatif jual beli obat setelan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis jual beli obat setelan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis hukum jual beli obat setelan menurutperspektif Hukum Ekonomi Syariah (3) Untuk mendeskripsikan analisis komparatif hukum jual beli obat setelan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan segi aktifitasnya penelitian ini disebut sebagai penelitian riset kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dimana obyek penelitian biasanya digali lewat beragam informasi kepustakaan (buku, ensiklopedi, jurnal ilmiah, koran, majalah dan dokumen). Teknis analisis yang digunakan adalah analisis isi, analisis deskriptif dan analisis komparatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Hukum jual beli obat setelan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu dilarang karena karena tidak memenuhi standar kelayakan obat sehingga terdapat unsur penipuan didalamnya. (2) Hukum Jual beli obat setelan menurut Hukum Ekonomi Syariah, pertama fasad hukumnya jika dijual tanpa adanya keterangan atau informasi pada obat sehingga ada unsur gharar atau ketidakjelasan pada objeknya dan tidak diperbolehkan apabila dijual oleh pihak yang tidak paham tentang sediaan farmasi karena ditakutkan akan menimbulkan mudharat pada konsumen atas kandungungan obat. Kedua, hukum jualbelinya menjadi sah apabila obat tersebut dijual oleh pihak yang paham dengan sediaan farmasi. (3) Persamanaan hukum jual beli obat setelan menurut Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah terdapat pada tujuan kedua hukum yaitu sama-sama bertujuan melindungi umat manusia dari transaksi atau jual beli yang dilarang agama. Sedangkan perbedaan jual beli obat setelan menurut Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Hukum Ekonomi Syariah terdapat pada dasar hukum, ruang lingkup pembahasan jual beli obat setelan dan bagaimana penerapan sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang melanggar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143025 HAMIM ULINNUHA
Date Deposited: 02 Aug 2018 06:30
Last Modified: 02 Aug 2018 06:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8656

Actions (login required)

View Item View Item