Fenomena Kafir Mengkafirkan Di Media Sosial Twitter dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

LAILATUL BADRIAH, 1712143039 (2018) Fenomena Kafir Mengkafirkan Di Media Sosial Twitter dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (526kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (472kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (725kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (550kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (263kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (170kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (420kB)

Abstract

ABSTRAK Lailatul Badriah, NIM 1712143039, Fenomena Kafir Mengkafirkan Di Media Sosial Twitter dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulunggagung, 2018, Pembimbing: Dr. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Kafir Mengkafirkan, Media Sosial, Hukum Islam, Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena kafir mengkafirkan di media sosial twitter dan facebok Penggunaan media sosial yang tidak dibarengi dengan hukum dan etika dalam bermedia sosial memunculkan fenomena baru, khususnya di Indonesia yang saat ini masyarakat dihebohkan oleh ungkapan yang terlalu vulgar, diekspos secara serampangan dan ditujukan kepada sembarang orang. Kafir, begitulah ungkapan itu. Ungkapan dan penyebutan seseorang kafir ditulis secara nyata dan diketahui banyak orang pada media sosial twitter, facebook. Dari situlah maka munculah masalah terkait fenomena akfir mengkafirkan di media sosial twitter, facebook. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana fenomena kafir mengkafirkan pada media sosial twitter, facebook, 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terhadap fenomena kafir mengkafirkan pada media sosial twitter, facebook, 3) Apakah persamaan dan perbedaan fenomen kafir mengkafirkan pada media sosial twitter, facebook ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui fenomen kafir mengkafirkan pada media spsial twitter, facebook, 2). Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terhadap fenomena kafir mengkafirkan di media sosial twitter, facebook, 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan terhadap fenomena kafir mengkafirkan di media sosial twitter, facebook ditinjau dari hokum Islam dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Metode penelitian,penelitian ini merupakan jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan; metode pengumpulan data yang dugunakan ialah metode dokumentasi yang berupa buku, jurnal, kitab, artikel dan lainnya; metode analasis data yang dugunakan ialah metode content analysis, comparative analysis, critic analysis. Hasil penelitian: 1) fenomeana kafir mengkafirkan pada media sosial twitter, facebook diantaranya yaitu penyebutan pahlawan kafir di dalam mata uang terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indoneia, kasus Rizal dan Jamran yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sebutan kafir dan cina, kemudian di facebook ketua FPI Habib Rizieq yang menyebutkan kekalahan Timnas Indonesia adalah banyak yang kafir, dan terakhir adalah peraturan larangan penyolatan jenazah pendukung Ahok karena dianggap kafir. 2) fenomena kafir mengkafirkan di media sosial twitter, facebook di tinjau dari hukum Islam adalah perbuatan yang dilarang karena fenomena kafir mengkafirkan di media sosial twitter, facebook dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik, begitu juga ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik perbuatan tersebut melanggar pasal 28 ayat 2, 3) persamaan dan perbedaan yaitu persamaannya adalah sama-sama perbuatan melanggar hukum Sedangkan perbedaannya adalah Hukum Islam mengenai ujaran kebencian tujuannya untuk memelihara kehidupan manusia didalam maqasid syari’ah , sedangkan pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik adanya hukuman untuk memelihara kehidupan manusia didalam masyarakat agar tertib dan damai. Perbedaan yang lain yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik 2016 tersebut lebih mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu yang lebih mengutamakan si pelaku, dan kurang berhubungan dengan moralitas umat manusia pada umumnya, sedangkan didalam hukum Islam lebih tegas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143039 Lailatul Badriah
Date Deposited: 01 Aug 2018 02:17
Last Modified: 01 Aug 2018 02:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8610

Actions (login required)

View Item View Item