IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PRODUK MAKANAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) DI TULUNGAGUNG

AGNES LUTFIANA NI’MAH, 17502164001 (2018) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PRODUK MAKANAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) DI TULUNGAGUNG. [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (404kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (183kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Abstrak dengan judul “Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pada Produk Makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung” ini ditulis oleh Agnes Lutfiana Ni’mah dengan dibimbing oleh Dr. Iffatin Nur, M.Ag. dan Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.HI. Kata Kunci: Produk Makanan, Industri Kecil Menengah (IKM), Jaminan Produk Halal Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung terutama pada produk makanan, tidak bisa dipisahkan dari pentingnya pengawasan keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah bentuk kepastian hukum dari pemerintah mengenai jaminan produk halal di Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang tersebut, diharapkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia dapat memiliki sertifikat halal. Setelah kurang lebih 4 (empat) tahun diundangkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pemahaman dan ketaatan IKM untuk memperoleh sertifikat halal dalam rangka implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut masih diragukan, sedangkan kewaiban halal dan pengenaan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan berlaku pada tahun 2019. Fokus dan pertanyaan penelitian dalam kajian ini (1) Bagaimana pemahaman pelaku usaha produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal? (2) Bagaimana ketaatan pelaku usaha produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal? (3) Bagaimana peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung? (4) Bagaimana peran Dinas Koperasi dan UMKM dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung? Penelitian ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan pola piker, sikap, pengalaman sebagai upaya peningkatan pemahaman terhadap sertifikasi halal. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi alternatif terhadap permasalahan yang dihadapi yaitu mengenai sertifikasi halal. Dan bahan masukan bagi pemerintah agar peraturan yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian di beberapa Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung. Sumber data penelitian ini terdiri dari person, place, paper. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan metode interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, melalui: 1) Reduksi Data 2) Display Data 3) Mengambil kesimpulan dan verifikasi, sedangkan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, triangulasi dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Pemahaman pelaku usaha produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berbeda-beda antara satu IKM dengan IKM lainnya. Ada yang tidak memahami sama sekali mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, ada yang sekedar mengetahui saja tetapi tidak memahami secara menyeluruh dan ada yang memahami secara menyeluruh baik dari aturan lama maupun aturan baru tentang sertifikasi halal (2) Ketaatan pelaku usaha produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum menyeluruh di Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung (3) Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung sangat penting. Hal tersebut juga dapat dilihat dari Tugas Pokok dan Fungsi Disperindag yaitu dalam hal pengawasan dan pembinaan pelaku IKM dan masyarakat (4) Peran Dinas Koperasi dan UMKM dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada produk makanan Industri Kecil Menengah (IKM) di Tulungagung adalah dalam bidang pendampingan Industri Kecil Menengah (IKM).

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821123001 AGNES LUTFIANA NI’MAH
Date Deposited: 30 Jul 2018 02:05
Last Modified: 30 Jul 2018 02:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8311

Actions (login required)

View Item View Item