“ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN FIDUSIA MENURUT HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NO. AHU-06.OT.03.01 TAHUN 2013” (Studi Kasus Di BMT Muamalah Kutoanyar Tulungagung dan Kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn.)

Yunari, Afrik (2014) “ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN FIDUSIA MENURUT HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NO. AHU-06.OT.03.01 TAHUN 2013” (Studi Kasus Di BMT Muamalah Kutoanyar Tulungagung dan Kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn.). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
BEFORE.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (688kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER UTAMA.pdf

Download (190kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia Menurut Hukum Islam Terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013” (Studi Kasus Di BMT Muamalah Kutoanyar Tulungagung dan Kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn.) yang ditulis oleh Afrik Yunari, dibimbing oleh H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum. Kata kunci : Pendaftaran Fidusia, Hukum Islam, Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena bahwa Lembaga Keuangan Syariah dalam hal ini yaitu BMT Muamalah Kutoanyar Tulungagung telah menerapkan adanya jaminan fidusia dalam syarat pemberian kredit kepada nasabahnya. Untuk mengikatkan jaminan fidusia tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap, pihak BMT Muamalah bekerjasama dengan Kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., untuk mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia sampai diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Adapun sejak tanggal 5 Maret 2013, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01, proses pendaftaran jaminan fidusia yang awalnya menggunakan sistem manual, kini beralih menjadi sistem online. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System)? (2) Apakah kelebihan dan kelemahan pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System)? (3) Bagaimana pemberlakuan sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik (online system) ditinjau dari hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System), (2) Untuk mengetahui dan memahami kelebihan dan kelemahan pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System), (3) Untuk mengetahui dan memahami pemberlakuan sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik (online system) ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang dilakukan adalah: (1) Pendekatan Kualitatif, (2) Jenis Penelitian: Penelitian Deskriptif, (3) Teknik Analisa Data: Data Reduction/ Data Reduksi, Data Display/ Penyajian Data, Data Verifikasi/ Pemeriksaan Kembali Pengulangan Data, Data Konklusi/ Perumusan Kesimpulan. Hasil penelitian: (1) Pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013, yaitu sebagai berikut: pihak pemohon mengajukan pembuatan akta fidusia melalui notaris, kemudian notaris memeriksa kelengkapan berkas yang akan didaftarkan fidusia secara online. Bila berkas dinyatakan lengkap, oleh notaris akan dibuatkan minuta akta yang kemudian ditanda tangani oleh pihak nasabah dan BMT yang selanjutnya dibuatkan salinan akta. Minuta disimpan di kantor notaris sebagai arsip negara, dan salinan akta oleh pihak notaris akan diserahkan kepada pihak pemohon. Salinan akta yang telah selesai, digunakan sebagai dasar untuk melakukan input data fidusia online melalui website sisminbakum. Data yang telah di input akan di setor ke bank untuk melakukan pembayaran PNBP. Pihak bank akan memberikan struk pembayaran kepada notaris sebagai bukti setor PNBP. Sertifikat fidusia dapat dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Proses pembuatan sertifikat fidusia berkisar 2-3 hari kerja. (2) Kelebihan pelaksanaan pendaftaran fidusia menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013, yaitu antara lain : membawa peningkatan PNBP dan penghematan pengeluaran anggaran biaya negara, mempermudah pelaku bisnis yang membutuhkan keamanan dalam menjalankan usahanya, seperti halnya Koperasi, Lembaga Pembiayaan dan Bank, petunjuk penggunaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik selain dapat diunduh melalui situs Ditjen AHU atau melalui www.youtube.com, serta dapat menghemat waktu dan tenaga SDM pada kantor notaris tersebut. Sedangkan kelemahannya antara lain: belum jelasnya kepastian perlindungan hak-hak para pihak ketika pengisian aplikasi mulai dari penginputan sampai dengan tercetaknya Surat Pernyataan Pendaftaran Fidusia, apakah ketika obyek jaminan sudah terdaftar atau harus menunggu tercetaknya Sertifikat Jaminan Fidusia dahulu, kadangkala terjadi keterlambatan dalam keluarnya Sertifikat Jaminan Fidusia, dikarenakan adanya drop server. (3) Pemberlakuan sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik (online system) ditinjau dari hukum Islam yaitu diperbolehkan. Karena prosedur atau sistem dari pendaftaran jaminan tersebut menggunakan akad wakalah. Dimana pihak BMT Muamalah mewakilkan atau memberi kuasa kepada pihak Kantor Notaris Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn untuk mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) yang ada di wilayah Jawa Timur melalui sistem elektronik dalam hal ini menggunakan aplikasi dari website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni www.ditjenahu-kemenkeumham.go.id. Akad wakalah itu sendiri diperbolehkan dalam Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan tidak ada unsur paksaan antara keduanya. Serta tidak bertentangan dengan Syariat Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: afrik afrik33 yunari
Date Deposited: 20 Jan 2015 06:18
Last Modified: 20 Jan 2015 06:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/748

Actions (login required)

View Item View Item