WAKAF TUNAI BERJANGKA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

TINO LUCKMAN ASHARI, 2821123021 (2018) WAKAF TUNAI BERJANGKA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (213kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (63kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Wakaf Tunai Berjangka Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif” ini ditulis oleh Tino Luckman Ashari, NIM. 2821123021, pembimbing Nur Fadhilah, S.H.I, M.H. Kata Kunci: Wakaf Tunai Berjangka, Hukum Islam, Hukum Positif Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin bervariasinya model wakaf seiring dengan berjalannya waktu. Dari sini muncul pembaharuan mengenai peraturan-peraturan yang mengiringi arah perkembangan wakaf di Indonesia. Wakaf selama ini diketahui merupakan investasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya. Namun dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, wakaf dapat pula dilakukan secara berjangka dalam kurun waktu tertentu. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum positif. (2) Bagaimana hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum Islam. (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum positif. (2) Hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum Islam. (3) Persamaan dan perbedaan hukum wakaf tunai berjangka dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian dengan jenis kepustakaan, sumber data penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Berdasarkan pendapat yang disimpulkan dari beberapa ulama’ wakaf tunai berjangka menurut hukum Islam adalah boleh. (2) Wakaf tunai berjangka menurut hukum positif adalah boleh, jenis wakaf ini sudah di atur pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. (3) Rukun wakaf uang menurut hukum Islam dan hukum positif hampir sama dalam hal wakif, harta wakaf, ikrar, tujuan dan pengelola wakaf. Yang membedakan adalah pada tujuan pemanfaatan wakaf pada jangka waktu tertentu dan ikrar wakaf yang boleh mewakafkan untuk sementara waktu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821123021 TINO LUCKMAN ASHARI
Date Deposited: 28 Feb 2018 02:41
Last Modified: 28 Feb 2018 02:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/7307

Actions (login required)

View Item View Item