PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU DALAM AKAD MUROBAHAH PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERIKATAN ISLAM (BMT ISTIQOMAH, KARANGREJO TULUNGAGUNG)

IMAM MAHMUDI, 2821133007 (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU DALAM AKAD MUROBAHAH PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERIKATAN ISLAM (BMT ISTIQOMAH, KARANGREJO TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (69kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (933kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (423kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (613kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (263kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Mahmudi, Imam. 2017. NIM 2821133007. Pelaksanaan Perjanjian Baku dalam Akad Murobahah Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Perikatan Islam (BMT Istiqomah, Karangrejo Tulungagung. Skripsi. Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Ilmu Hukum. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Pembimbing: Indri Hadi Siswanti, SH., MH. Kata Kunci: Perjanjian Baku, Akad Murobahah, Perspektif KUH Perdata, Hukum Perikatan Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakain pesatnya praktik perjanjian yang telah dibakukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan perekonomian yang kuat. Perjanjian baku ini sangat popular dikalangan bisnis. Namun demikian, dalam perkembangannya pihak yang mengikatkan dalam suatu perjanjian yang mempunyai kedudukan ekonomi yang lemah tidak memiliki kebebasan dalam menentukan isi perjanjian tersebut, isi perjanjian sebelumnya atau jauh-jauh hari sudah disiapkan oleh lembaga yang dituangkan dalam bentuk formulir. Hal ini menjadikan tidak seimbangnya posisi kedua belah pihak dan sangat bertentangan dengan asalah satu asas perjanjian menurut KUHPerdata yaitu asas kebebasan berkontrak dan menurut Hukum Perikatan Islam yaitu asas keseimbangan (huriyah) dan Al Musawah (persamaan atau kesetaraan) Fokus penelitian ini adalah: (1) bagaiamana mekanisme pemberlakuan perjanjian baku dalam akad Murobahah di BMT Istiqomah, Karangrejo Tulungagung. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengenai Perjanjian Dalam Akad Murobahah di BMT Istiqomah, Karangrejo Tulungagung. (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam (Perikatan Islam) Mengenai Perjanjian Baku di BMT Istiqomah, Karangrejo Tulungagung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) perjanjian baku pada akad Murobahah di BMT,Istiqomah Karangrejo tidak semua ditetapkan sepihak oleh lembaga ada beberapa pasal yang mengarah kepada kebebesan berkontrak perjanjian pada akad Murobahah terkait dengan, angsuran pokok, Mark Up/ keuntungan, simpanan wajib, simpanan pembiayaan dan infaq apabila dari nasabah ada yang terlambat dalam pembayaran angsuran pokok sehingga perjanjian ini termasuk jenis perjanjian baku timbal balik. (2) pembayaran kembali pokok jaminan dan margin keuntungan yakni bentuk hak lembaga dan kewajiban nasabah merupakan bentuk pelakasanaan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yaitu tenatng ikhtikat baik (3) Pemenuhan kewajiban tentang jaminan dalam hukum islam maupun dalam KUHPerdata diperboleh seperti FATWA DSN- MUI Tentang MUROBAHAH, dan Dalam pasal 1131 KUH Perdata. Sedangkan yang kurang sesuai dalam akad perjanjian baku pada akad Murobahah perspektif KUHPerda adalah nasabah ditadak bisa menetukan tawar terhadap pasal II, IV V dalam perjanjian baku pada akad Murobahah di BMT Istiqomah disinalah asas kebebesan berkontrak belum mutlak diterapakan di BMT Istiqomah. Sedangkan dalam Hukum Perikatan Islam ada 2 asas yang belum mutlak diterapkan oleh pihak lembaga antara lain adalah asas keseimbangan (huriyah) dan Al Musawah (persamaan atau kesetaraan) seperti halnya (1) belum adanya aturan tentang pertanggung jawaban cacat tersebunyi dalam perjian baku pada akad Murobahah, (2) belum adanya aturan secara tegas tentang pelunasan di awal waktu sebelum jatuh tempo sehingga nasabah debitur mengetahui tentang hak untuk segera melunasi pembiayaan dan memperoleh potongan margin keuntungan agar tidak memberatkan nasabah, (3) belum aturan tentang ketentuan khusus mengenai penyerahan kembali dokumen/objek jaminan kepada nasabah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12502174004 IMAM MAHMUDI
Date Deposited: 21 Dec 2017 06:46
Last Modified: 21 Dec 2017 06:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6952

Actions (login required)

View Item View Item