TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRANSAKSI AKTIVASI VIP SMULE (STUDI KASUS PADA JASA AKTIVASI VIP SMULE DI DUSUN TONDO DESA PAGERSARI KECAMATAN KALIDAWIR KABUPATEN TULUNGAGUNG)

ERMIN DWI NURJANAH, 2821133019 (2017) TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRANSAKSI AKTIVASI VIP SMULE (STUDI KASUS PADA JASA AKTIVASI VIP SMULE DI DUSUN TONDO DESA PAGERSARI KECAMATAN KALIDAWIR KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (982kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (490kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (135kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (124kB)

Abstract

ABSTRAK Ermin Dwi Nurjanah, NIM. 2821133019, Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Transaksi Aktivasi VIP Smule (Studi Kasus pada Jasa Aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2017, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Fiqih Muamalah, Transaksi, VIP Smule. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin booming-nya Smule di tengah masyarakat dan pengguna VIP Smule semakin banyak, ada beberapa pihak yang memanfaatkan hal tersebut dengan menawarkan jasa aktivasi VIP Smule, dimana dalam melakukan aktivasi VIP Smule kita cukup melakukan pembelian/berlangganan VIP pada jasa aktivasi VIP Smule, kita tidak perlu melakukan pembelian/berlangganan VIP pada play store maupun app store. Jasa aktivasi VIP Smule tersebut melakukan berbagai promosi melalui media sosial yaitu pada akun Smule, facebook, bbm, whatsapp, blog, lapak dan lain-lain. Penyedia jasa aktivasi VIP Smule tersebut menawarkan berbagai keuntungan kepada pembeli, misalnya, harga murah, bergaransi, proses cepat, resmi, aman, terpercaya dan lain-lain. Salah satu jasa aktivasi VIP Smule tersebut terletak di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Melihat semakin banyaknya pengguna VIP Smule dan banyaknya masyarakat yang melakukan aktivasi VIP Smule pada jasa aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, maka penting untuk dipertanyakan apakah transaksi aktivasi VIP Smule pada jasa aktivasi VIP Smule tersebut telah sesuai dengan fiqih muamalah atau justru malah sebaliknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah mekanisme Transaksi Aktivasi VIP Smule pada Jasa Aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimanakah Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Transaksi Aktivasi VIP Smule pada Jasa Aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung?, Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendiskripsikan dan mengetahui mengenai mekanisme transaksi aktivasi VIP Smule pada jasa aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap mekanisme transaksi aktivasi VIP Smule pada jasa aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan dan verivikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Transaksi aktivasi VIP Smule pada Jasa aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dilakukan secara online, dimana penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi melalui internet, penjual dan pembeli tidak pernah saling bertemu (bertatap muka), media yang digunakan dalam transaksi ini yaitu melalui akun Smule, whatsapp, bbm, sms, dan telephone. Dalam transaksi jual beli ini terdapat batas waktu dalam berlangganan VIP Smule yaitu 1 bulan atau 1 tahun. Dalam transaksi ini terdapat cacat pada objek yang diperjualbelikan, karena VIP dapat copot/hilang kapan saja tanpa sepengetahuan pembeli, dan penjual tidak menjelaskan mengenai cacat pada objek tersebut pada saat terjadinya akad. Tidak terdapat jaminan dalam transaksi yang dilakukan secara hutang, karena dalam transaksi ini hanya mengandalkan rasa kepercayaan antara kedua belah pihak, sehingga penjual tidak meminta jaminan berupa apapun kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara hutang. 2) Praktik transaksi aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung ditinjau dari fiqih muamalah . Dalam Transaksi aktivasi VIP Smule dilakukan secara online, bila dilihat dari sistem transaksinya, transaksi tersebut termasuk pada jual beli salam dalam konteks muamalah. Dalam transaksi aktivasi VIP Smule terdapat batas waktu dalam pembelian/berlangganan VIP, sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hambaliah jual beli yang berupa manfaat dengan syarat bahwa tukar-menukar berlaku untuk selamanya, sedangkan dalam transaksi ini, objek jual beli tersebut hanya dapat dimiliki semetara, menurut pendanpat Syafi’i dan Hanafi ketika jual beli yang objeknya berupa manfaat yang terdapat jangka waktu dalam kepemilikannya maka termasuk kepada sewa menyewa , bukan jual beli, karena jual beli tersebut tidak sah. Dalam transaksi ini terdapat cacat pada objek yang diperjualbelikan, karena VIP dapat copot/hilang kapan saja tanpa sepengetahuan pembeli, dan penjual tidak menjelaskan mengenai cacat pada objek tersebut pada saat terjadinya akad, hal tersebut tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur ketidakjelasan dan gharar (penipuan). Tidak terdapat jaminan dalam pembayaran yang dilakukan secara hutang, penjual tidak meminta jaminan maupun identitas lengkap pembeli, sehingga dalam transaksi ini sangat rawan sekali terjadi penipuan, dan akan merugikan pihak penjual. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam transaksi aktivasi VIP Smule pada jasa aktivasi VIP Smule di Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung terdapat beberapa syarat jual beli yang tidak sesuai dengan fiqih muamalah, dalam transaksi ini terdapat unsur ketidakjelasan dan gharar (penipuan), sehingga transaksi jual beli tidak sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821133019 ERMIN DWI NURJANAH
Date Deposited: 21 Dec 2017 06:47
Last Modified: 21 Dec 2017 06:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6949

Actions (login required)

View Item View Item