STUDI KOMPARASI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

NOVAN AMRUL AZIZ, 282123031 (2017) STUDI KOMPARASI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (508kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (328kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (968kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Studi Komparasi Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif yang ditulis oleh Novan Amrul Aziz ini dibimbing oleh H. M. Darin Mu’allifin, S.H., M.Hum Fakultas/Jurusan: Syari’ah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Sedangkan Fuqaha berpandangan hakim dalam memutus perkara pada terdakwa harus dipertimbangakan terlebih dahulu. keputusan hakim berdasarkan pengetahuannya didasarkan pada pembuktian dan fakta yang di gali oleh hakim di persidangan, juga pengakuan yang terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa pencurian tersebut atas pelanggaran yang telah di perbuatnya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum positif? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum islam? (3) Apa perbedaan dan persamaan antar hukum positif dan hukum islam tentang pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara? Untuk menjawab fokus penelitian tersebut diatas tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum positif dan hukum islam sebagai dasar untuk pengambilan putusan. Skripsi ini bermanfaat bagi semua mahasiswa IAIN Tulungagung fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, sebagai sumbangan pemikiran dalam peningkatan pembelajaran mahasiswa fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, bagi para pembaca dan peneliti lain sebagai bahan masukan atau referensi yang cukup berarti bagi peneliti yang akan datang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode library riset, library riset ini digunakan untuk memperoleh data dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pertimbangan hakim menurut hukum islam dan pertimbangan hakim menurut hukum positif, dari keterangan hukum positif terdapat pengertian dan dasar pertimbangan hakim dalam pemeriksaan, sedangkan menurut hukum islam tidak dijelaskan tentang pertimbangan hakim akan tetapi hanyalah kriteria putusan dan pembuktian yang dijelaskan dalam hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 282123031 NOVAN AMRUL AZIZ
Date Deposited: 16 Jan 2017 03:55
Last Modified: 16 Jan 2017 03:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4618

Actions (login required)

View Item View Item