PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEDOFILIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Moh. Isa Ansori, 2822123027 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEDOFILIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
Halaman Depan.pdf

Download (254kB)
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (24kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pedofilia Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Muhamad Isa Ansori, NIM. 2822123027, pembimbing Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus mengenai Pedofilia yang mana perbuatan tersebut sangatlah menyimpang dan bagi anak korban Pedofilia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai diatur dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam hal ini penelitian menghubungkan perlindungan hukum terhadap korban pedofilia perspektif hukum positif dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum dalam rehabilitasi sosial terhadap korban pedofilia perspektif hukum positif dan hukum Islam? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum dalam pendampingan psikososial saat pengobatan sampai pemulihan terhadap korban pedofilia perspektif hukum positif dan hukum Islam? Adapun yang menjadi penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum dalam rehabilitasi sosial terhadap korban pedofilia perspektif hukum positif dan hukum Islam (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum dalam pendampingan psikososial saat pengobatan sampai pemulihan terhadap korban pedofilia perspektif hukum positif dan hukum Islam. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut maka penelitian menggunakan metode penelitian library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literature yang terkait dengan pedofilia dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian analisa yag penulis gunakan adalah content analysis, comparative analysis, dan critic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Perlindungan hukum terhadap korban pedofilia dalam rehabilitasi sosial dalam bentuk: a) Motivasi dan diagnosis psikososial, b) Perawatan dan pengasuhan, c) Pelatihan vokasisonal dan pembinaan kewirausahaan, d) Bimbingan mental spiritual, e) Bimbingan fisik, f) Bimbingan sosial dan konseling psikososial, g) Pelayanan aksesibilitas. Perspektif hukum positif: Perlindungan hukum terhadap korban pedofilia dalam rehabilitasi sosial dengan bentuk rehabilitasi tersebut, dilakukan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 22, Tahun 2014 tentang standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perspektif hukum Islam: Perlindungan hukum terhadap korban pedofilia dalam rehabilitasai sosial dengan bentuk rehabilitasi tersebut, dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an antaranya, surat Ar-Ra’d ayat 11, Al-Baqarah ayat 233, Ar-Ra’d ayat 28, Al-Baqarah ayat 153, An-nisa’ ayat 36 dan Al-Baqarah ayat 267. (2) Perlindungan hukum dalam pendampingan psikososial saat pengobatan sampai pemulihan dalam bentuk: a) Konseling, b) Terapi psikologis, c) Advokasi sosial, d) Peningkatan kemampuan dan kemauan, e) Penyediaan akses pelayanan kesehatan, f) Bantuan hukum. Perspektif hukum positif: Perlindungan hukum dalam pendampingan psikososial saat pengobatan sampai pemulihan dengan bentuk pendampingan tersebut, dilakukan sesuai pasal 18 peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2011, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan anak korban, dalam hal ini adalah anak korban pedofilia, serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Perspektif hukum Islam: Perlindungan hukum dalam pendampingan psikososial saat saat pengobatan sampai pemulihan dengan bentuk pendampingan tersebut, dilakukan sesuai Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ashr ayat 103, Al-Isra’ ayat 82, Shaad ayat 26, Al-Isra’ ayat 32, Ar-Rahman ayat 7-9.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822123027 Moh. Isa Ansori
Date Deposited: 03 Jan 2017 07:11
Last Modified: 03 Jan 2017 07:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4450

Actions (login required)

View Item View Item