PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA AKAD ISTISHNA’ DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI MEUBEL PERMATA WOOD DESA KATES KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN TULUNGAGUNG)

MELISA FITRIANI, 2821123015 (2016) PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA AKAD ISTISHNA’ DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI MEUBEL PERMATA WOOD DESA KATES KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (723kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (216kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (604kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (133kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Rujukan.pdf

Download (189kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perlindungan Konsumen Pada Akad Istishna’ dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung)” yang ditulis oleh Melisa Fitriani, NIM 2821123015, pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya fenomena bahwa pelaku usaha dalam melaksanakan akad perjanjian tidak sesuai dengan yang telah dibuat antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hal ini peneliti menghubungkan dengan masalah perlindungan konsumen pada akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dalam UU No. 8 Tahun 1999? (3) Bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungangung dalam KHES? (4) Bagaimana Penyelesaian masalah dalam praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates menurut UU No. 8 Tahun 1999 dan KHES?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan mendeskripsikan perlindungan hukum konsumen dalam praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan KHES serta untuk mendeskripsikan penyelesaian masalah dalam praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates menurut UUPK dan KHES. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi tentang pelaksanaan praktik akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates dan perlindungan konsumen dalam akad istishna’ yang dikaji dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis induksi, reduksi, klasifikasi dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan akad istishna’ di meubel Permata Wood Desa Kates dalam pembuatan kontrak dilakukan dengan lisan, konsumen diberikan kebebasan dalam menentukan kriteria barang, waktu penyelesaian barang yang dipesan serta pembayaran, pembayaran dengan tunai, DP kemudian lunas di akhir, dan seluruhnya di akhir. (2) perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya terlaksana banyak pelanggaran dari pelaku usaha. Tindakan pelaku usaha melanggar hak konsumen sebagaimana yang dijelaskan dalam UUPK terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf (e dan f), Pasal 16, Pasal 25 dan Pasal 26, sehingga pelaku usaha dapat menerima sanksi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 62 ayat 2. (3) Perlindungan konsumen yang terdapat dalam KHES pada pelaksanaan belum sepenuhnya terealisasikan. Hal ini terlihat dari hak konsumen yang masih belum terpenuhi. Tindakan pelaku usaha tersebut telah melanggar ketentuan KHES Pasal 106, Pasal 108, dan Pasal 232. Pelanggaran atas perbuatan tersebut terdapat dalam Pasal 38 KHES. (4) Penyelesaian sengketa diatur dalam UUPK terdapat dalam Pasal 45 dan Pasal 47 UUPK. Sedangkan dalam KHES penyelesaian dengan perdamaian sebagaimana dalam Pasal 528 ayat (1). Pelaksanaan akad istishna’ dalam menyelesaian masalah yang terjadi dilakukan dengan perdamaian, yaitu dengan musyawarah. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, pelaksanaan akad istishna’, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821123015 MELISA FITRIANI
Date Deposited: 29 Dec 2016 06:40
Last Modified: 29 Dec 2016 06:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4389

Actions (login required)

View Item View Item