LARANGAN PERKAWINAN JILU MENURUT TOKOH AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar)

LUSY EKA KHOIRIANINGRUM, 12102173053 (2021) LARANGAN PERKAWINAN JILU MENURUT TOKOH AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (5MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (4MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Lusy Eka Khorianingrum, 12102173053, Larangan Perkawinan Adat Jilu Menurut Tokoh Agama Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar,Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung 2021. Pembimbing: Dr. H. Asmawi M.Ag. Kata Kunci: Tradisi, Perkawinan Adat Jilu, Hukum Islam Penelitian ini dilator belakangi dengan adanya tardisi yang masih dipercayai oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar yaitu tentang larangan perkawinan adat jilu. Perkaiwinan adat jilu merupakan suatu perkawinan yang dilakukan oleh anak nomor siji (satu) dengan anak nomor telu (tiga) baik dari mempelai laki-laki maupun perempuan tanpa adanya hubungan nasab. Menurut masyarakat setempat apabila melakukan perkaiwinan adat jilu ini maka akan terjadi malapetaka atau musibah didalam rumah tangganya kelak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana definisi tentang perkawinan adat jilu di Kecamatan Kepanjenkidul? 2) Bagaimana pandangan tokoh agama tentang perkawinan ada jilu di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar? 3) bagaimana pandangan hukum islam mengenai perkawinan adat jilu di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dan teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa yang digunakan adalah reduksi data, pemaparan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perkawinan adat jilu adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak nomor siji (satu) dengan anak nomor telu (tiga) baik dari mempelai laki-laki maupun perempuan tanpa adanya hubungan nasab antara keduanya, dan apabila larangan tersebut dilanggar maka dalam rumah tangganya akan mendapatkan malapetaka atau musibah seperti sakit-sakitan, perceraian, kesulitan ekonomi hingga kematian, 2) Pendapat tokoh agama di Kecamatan Kepanjenkidul Kabupaten Blitar bahwa islam tidak mengatur mengenai perkawinan adat jilu dan tidak melarang adanya perkawinan tersebut, di dalam ormas NU (Nahdlatul Ulama) menerima sebuah tradisi akan tetapi tradisi tersebut harus tidak bertentangan dengan syariat islam, 3) Perkawinan ini tergolong ‘urf fasid karena perkawinan ini termasuk sesuatu yang mengharamkan sesuatu yang halal. Harusnya perkawinan ini bisa dilaksanakan, dikarenakan adanya tradisi larangan perkawinan adat jilu maka masyarakat menjadi enggan melakukan perkawinan tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173053 Lusy Eka Khoirianingrum
Date Deposited: 29 Sep 2021 01:04
Last Modified: 29 Sep 2021 01:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22499

Actions (login required)

View Item View Item