KONSEPSI SEPASARAN DAN TINJU DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung)

VIANIE NURAVIVAH, 12102173066 (2021) KONSEPSI SEPASARAN DAN TINJU DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (978kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (346kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (660kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Vianie Nuravivah, 12102173066. Konsepsi Sepasaran Dan Tinju Dalam PernikahanPerspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Pembimbing Moh.Ali Abdul Shomad VEA, S.Ag., M.Pd.I. Kata Kunci : Tradisi Sepasaran dan Tinju, Pernikahan Hukum Islam, Hukum Positif. Penelitian ini dilatar belakangi adanya berbagai macam kebiasaan yang terjadi di desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, terdapat berbagai macam kebiasaan yang sudah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah adat yang mengiringi proses pada pernikahan. Masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sebuah tradisi yaitu sepasaran dan tinju dalam pernikahan. Apabila mereka melanggarnya maka akan ada akibat-akibat buruk yang menimpa keluarganya. Jika diamati lebih jauh pernikahan adat jawa memang terkesan rumit, akan tetapi bagi orang atau kelompok masyarakat tertentu justru menganggap hal tersebut dapat menambah ciri khas kesakralan dari adat perkawinan itu sendiri. Berangkat dari adat pernikahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana tradisi sepasaran dan tinju pernikahan ini menurut hukum Islam dan hukum Positif, karena ada beberapa masyarakat yang melakukannya dan tidak memperdulikannya meskipun pada dasarnya tradisi sendiri memiliki niat membawa akan kebaikan bagi yang melaksanakannya. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana prosesi pernikahan adat yang dilakukan oleh masyarakat di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung yang menggunakan tradisi sepasaran dan tinju dalm pernikahan ?: 2) Bagaimana konsepsi dari sepasaran dan tinju dalam pernikahan di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung menurut perspektif hukum Islam dan Hukum Positif? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendiskripsikan bagaimana prosesi pernikahan adat yang dilakukan masyarakat di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang menggunakan tradisi sepasaran dan tinju dalam pernikahan. 2) Untuk menganalisis bagaimana konsepsi dari sepasaran dan tinju dalam pernikahan di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tradisi separan dan tinju di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung merupakan tradisi turun temurun dimana tradisi sepasaran umumnya dilaksanakan setelah adanya jarak lima hari dari pernikahan yaitu jarak antara bertemunya kembali pengantin laki-laki dan perempuan sesudah akad atau resepsi adalah lima haribarulah mempelai perempuan boleh dibawa ke rumah pengantin laki-laki. Adapun tradisi lanjutan dari separan, yaitu tradisi tinju yang mana dapat dilangsungkan pada jarak tiga hari setelah proses sepasaran dilaksanakan, kedua tradisi tersebut sekarang dapat dikonsep menyesuaikan dengan keadaan, keputusannya kembali pada kesepakatan kedua belah pihak keluarga yang melakukan tradisi tersebut. Tradisi ini belum diketahui secara pasti sejarah dan asal-usulnya, suatu warisan nenek moyang yang dipercayai dan tetap dijaga serta dijalankan hingga saat ini; 2) Tradisi sepasaran dan tinju dalam pernikahan di desa Karangrejo kecamatan Boyolangu sudah memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam maupun hukum positif di Indonesia. Tradisi sepasaran dan tinju dapat digolongkan sebagai urf shahih jika pelaksaanaanya memberikan mashlahat bagi penggunanya, apabila tradisi tersebut memberatkan maka termasuk ke dalam ‘urf fasid.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173066 VIANIE NURAVIVAH
Date Deposited: 23 Sep 2021 01:35
Last Modified: 23 Sep 2021 01:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22395

Actions (login required)

View Item View Item