KESADARAN POLITIK PEMILIH PEMULA PADA PILPRES 2019 DI LINGKUP PESANTREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung)

DANIS ANDRIANTO, 12103173051 (2021) KESADARAN POLITIK PEMILIH PEMULA PADA PILPRES 2019 DI LINGKUP PESANTREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (582kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (388kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (310kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Danis Andrianto, 12103173051, Kesadaran Politik Pemilih Pemula Pada Pilpres 2019 Dilingkup Pesantren dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Ahmadi Abdus Shomad F. N., MH. Kata Kunci: Politik, Pemilih Pemula, Pilpres Penelitian ini dilatar belakangi oleh kesadaran politik warga Negara khususnya di lingkup pondok dalam perilaku politik, artinya sebagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat dan kegiatan politik menjadi ukuran kadar seseorang terlibat dalam proses perilaku politik. Pengalaman pemilihan umum yang berlangsung dalam beberapa dekade menunjukan banyaknya para pemilih yang tidak memberikan suaranya. Sebagai fenomena penggambaran di atas apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah tinggi maka perilaku politik cenderung aktif, sedangkan apabila kesadaran dan kepercayaan sangat kecil maka perilaku politik menjadi pasif dan apatis. Rumusan masalah: 1) dalam penelitian ini adalah bagaimana Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. 2) Bagaimana Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru dalam perspektif hukum positif. 3) Bagaimana Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru dalam perspektif fiqih siyasah. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. 2) Untuk menganalisis Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru dalam perspektif hukum positif. 3) Untuk menganalisis Kesadaran Politik Pemilih Pemula pada Pilpres Tahun 2019 di Lingkup Pesantren Kecamatan Kedungwaru dalam perspektif fiqih siyasah. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, kuisioner dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan reduksi data dan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kesadaran pemilih pemula dilihat dari tingkat pengetahuan, pemahaman dan sikap, pemilih pemula belum sepenuhnya mahami tentang kesadaran politik, dalam hal ini kesadaran politik pemilih pemula merupakan titik utama dalam menentukan pilihan mereka. 2) Kesadaran politik pemula dilihat dari perspektif hukum positif golongan putih diartikan sebagai sikap atau pilihan yang sengaja dibuat untuk tidak memberikan hak suara. Dalam kasus ini terdapat beberapa faktor antara lain faktor politik yangmenganggap bahwa mereka tidak memilih tidak akan berpengaruh terhadap apa apa. 3) Kesadaran politik pemula dilihat dari perspektif fiqih siyasah Maka dapat disimpulkan untuk seorang mukmin khususnya santri memilih pemimpin itu hukumnya wajib, karena Allah menganjurkan khususnya orang-orang mukmin untuk taat kepada pemimpin dan diwajibkan untuk memilih seorang pemimpin. Terlebih lagi dengan memilih pemimpin yang bersifat Sidiq Amanah Fathonah Tabligh,

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173051 DANIS ANDRIANTO
Date Deposited: 09 Sep 2021 07:19
Last Modified: 09 Sep 2021 07:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21972

Actions (login required)

View Item View Item