PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PRAKTEK USAHA TERNAK AYAM BROILER DENGAN SISTEM KEMITRAAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM STUDI DI DESA PANDANSARI, KECAMATAN NGUNUT, KABUPATEN TULUNGAGUNG

RAHMAT YUDIANTO, 12101173066 (2021) PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PRAKTEK USAHA TERNAK AYAM BROILER DENGAN SISTEM KEMITRAAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM STUDI DI DESA PANDANSARI, KECAMATAN NGUNUT, KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Rahmat Yudianto, NIM 12101173066, Penanggungan Risiko dalam Praktek Usaha Ternak Ayam Broiler dengan Sistem Kemitraan Ditinjau dari Hukum Islam di Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Moh. Ali Abd. Somad VEA, S.Ag., M.PDI . Dalam praktek usaha ayam broiler terdapat kemitraan atau kerjasama antara para peternak dengan PT (Perseroan Terbatas) pilihan mereka masingmasing seperti PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, PT. Sinar Mustika Raya, PT. Broiler Makmur Tangguh (BROMAT), PT. Ciomas Adisatwa, PT. Tabassam Jaya Farm dan PT. PKP (Primata Karya Persada) di Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terjadi suatu akad yakni akad Syirkah. Adapun penentuan mengenai penanggungan risiko adalah berbeda-beda, ada yang menetapkan bahwa risiko ditanggung sepenuhnya oleh pihak Perusahaan inti, namun ada juga yang ditanggung oleh kedua belah pihak. Dan dalam hukum Islam perjanjian antara peternak dengan PT terjadi suatu akad yakni akad syirkah. Melihat permasalahan diatas, penulis merumuskan masalah: (1) Bagaimana penanggungan risiko dalam praktek usaha ternak ayam broiler dengan sistem kemitraan di Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penanggungan risiko dalam praktek usaha ternak ayam broiler dengan sistem kemitraan di Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode induktif. (1) Hasil penelitian menunjukan bahwa Penanggungan risiko yang didapat ada pada sumber risiko produksi dalam faktor input yaitu DOC/ayam broiler. Dimana di dalam praktik kerjasama antara peternak dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan PT. Sinar Mustika Raya sudah disepakati bahwa ayam mati dikarenakan faktor alam pihak peternak juga harus menanggung risiko tersebut, sehingga pihak peternak harus dikenakan biaya potongan untuk ayam mati pada saat panen tiba. Di dalam proses kerjasama antara peternak dengan PT. Tabassam, PT. Ciomas, PT. Bromat, PT. PKP Tulungagung sudah disepakati bahwa ayam mati menjadi tanggungan pihak PT saja. Hanya saja hal ini tidak dijelaskan secara rinci dalam kontrak kerja sama. Hal tersebut akan ditetapkan setelah ada tim survei yang mengecek apakah ayam mati karena kesalahan pihak peternak ataupun karena faktor alam. Jika ayam mati karena faktor alam, maka pihak peternak tidak diharuskan mengganti. Namun, berpengaruh pada RHPP (Rekapitulasi Hasil Pemeliharaan Peternak) yaitu keuntungan tidak maksimal. (2) Penanggungan risiko kerjasama antara peternak dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan PT. Sinar Mustika Raya belum sesuai dengan hukum Islam dikarenakan jika ada ayam yang mati karena faktor alam, peternak masih menanggung kerugian tersebut. Yang seharusnya ditanggung oleh salah satu pihak yang memiliki porsi modal lebih besar. Sedangkan untuk PT. Broiler Makmur Tangguh (BROMAT), PT. Ciomas Adisatwa, PT. Tabassam Jaya Farm dan PT. PKP (Primata Karya Persada) sudah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan ayam yang mati akan dikonfirmasi lebih lanjut. Jika memang faktor alam maka akan menjadi tanggung jawab PT (Perseroan Terbatas) dan itu sah menurut hukum Islam dimana risiko ditanggung oleh pihak yang memiliki porsi modal lebih besar. Kata kunci : Syirkah, Kerjasama, Penanggungan Risiko

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101173066 Rahmat Yudianto
Date Deposited: 06 Sep 2021 06:09
Last Modified: 06 Sep 2021 06:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21568

Actions (login required)

View Item View Item