LARANGAN PERKAWINAN MLUMAH MUREP MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung)

LUTFI DIYAH AYU ANGGRAINI, 12102173060 (2021) LARANGAN PERKAWINAN MLUMAH MUREP MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (10MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Lutfi Diyah Ayu Angraini, 12102173060, Larangan Perkawinan Mlumah Murep Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Prof. Dr. H.A. Hasyim Nawawi, S.H., M.Si Kata Kunci: Perkawinan, Mlumah Murep, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang ada dalam masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa yang masih dilestarikan dari zaman nenek moyang sampai sekarang. Tradisi tersebut berkaitan dengan larangan perkawinan mlumah murep yang dalam pelaksanaanya masih ditaati oleh masyarakat. Larangan perkawinan mlumah murep merupakan larangan perkawinanyang dilakukan oleh seseorang, dimana keluarga atau saudara kita sudah menikah dengan seseorang yang daerahnya sama dengan calon pengantin tersebut. Tradisi ini berlaku pada saudara laki-laki dan perempuan. Apabila kita berjenis laki-laki dan saudara kita laki-laki maka tradisi ini tidak berlaku. Masyarakat menyakini apabila larangan perkawinan tersebut dilanggar maka akan terjadi malapetaka bagi pihak keluarga. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang membatalkan perkawinanya dengan alih-alih agar terhindar dari malapetaka tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam maupun di dalam hukum positif tidak menjelaskan larangan perkawinan yang disebabkan oleh kesamaan asal-usul desa maupun kelurahan. Fokus penelitian tentang larangan perkawinan mlumah murep sebagai berikut:1) Bagaimana praktek larangan perkawinan mlumah murep di Desa Gombang kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana larangan perkawinan mlumah murep di Desa Gombang kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung menurut hukum Islam? 3) Bagaimana larangan perkawinan mlumah murep di Desa Gombang kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung menurut hukum positif ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, pemaparan data serta penarikan kesimpulan, serta pengecekan keabsahan data yang menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1) Larangan perkawinan mlumah murepyang merupakan larangan perkawinanyang dilakukan oleh seseorang, dimana keluarga atau saudara kita sudah menikah dengan seseorang yang daerahnya sama dengan calon pengantin tersebut. Tradisi ini berlaku pada saudara laki-laki dan perempuan. Apabila kita berjenis laki-laki dan saudara kita laki-laki maka tradisi ini tidak berlaku. Dalam prakteknya tradisi mlumah murep ini sangat dipegang teguh oleh sebagian besar masyarakat Desa Gombang. Namun sebagian kecil masyarakat Desa Gombang berpendapat bahwa perkawinan mlumah murep ini dapat dilakukan. 2)Tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan mlumah murep yang ada di Desa Gombang bertentangan dengan hukum Islam karena di dalam Al-Qur’an maupun as-sunah tidak dijelaskan larangan perkawinan yang disebabkan karena persamaan asal-usul desa maupun kelurahan. Tradisi katagorikan sebagai ‘urf fasid yakni suatu kebiasaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, namun bertentangan dengan hukum syara’. 3)Dalam pelaksanaanya larangan perkawinan mlumah murep yang ada di Desa Gombang tidak dijelaskan dalam Undang-Undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Sehingga dapat dikatakan bahwa larangan perkawinan Mlumah Murep ini boleh dilaksanakan. Di dalam hukum positif, perkawinan dapat dikatakan sah apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173060 LUTFI DIYAH AYU ANGGRAINI
Date Deposited: 09 Sep 2021 04:15
Last Modified: 09 Sep 2021 04:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21347

Actions (login required)

View Item View Item