RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI SUNGAI NGROWO KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT PERDA NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN FIQIH BI’AH

RISMADYANA INDAH NUR SAFITRI, 17104163079 (2020) RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI SUNGAI NGROWO KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT PERDA NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN FIQIH BI’AH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (466kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (608kB) | Preview
[img] Text
BAB II .pdf

Download (664kB)
[img]
Preview
Text
BAB III .pdf

Download (450kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV .pdf

Download (628kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V .pdf

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI .pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (216kB) | Preview

Abstract

Rismadyana Indah Nur Safitri, 17104163079, Ruang Terbuka Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan di Sungai Ngrowo Kabupaten Tulungagung menurut Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Fiqih Bi’ah, Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin S.H, M.Hum. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pembangunan Berkelanjutan, Perda No.11 Tahun 2012, Fiqih bi’ah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ruang terbuka hijau di kabupaten Tulungagung tersebar dibeberapa tempat yang salah satunya di sungai Ngrowo. RTH tersebut dibangun memanjang dan juga dibangunnya taman di pertemuan 2 aliran sungai (tempuran) yang dulunya adalah tanah kosong, namun sejak 2016 pemerintah telah memanfaatkannya dengan dibangun taman bermain dan wisata. Taman tersebut banyak bermanfaat namun beberapa tanaman dan fasilitas yang kurang memadai seperti halnya lampu penerangan yang sering mati saat malam hari, lampu taman yang mudah pecah, tidak tersedianya tempat sampah yang relevan serta malfungsi fasilitas yaitu tempat bermain skateboard. Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang tata ruang jika dilihat dalam perda no 11 tahun 2012 dan juga pemilihan pohon yang ada di taman sungai Ngrowo kurang sesuai dengan teori dan fungsi smart green open space. Taman tersebut belum sepenuhnya berfungsi sesuai dengan perda dimana pemerintah harus melakukan perubahan pembangunan yang lebih tepat dan berkelanjutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembangunan ruang terbuka hijau di sungai ngrowo Kabupaten Tulugagung? 2) Bagaimana implementasi ruang terbuka hijau di sungai Ngrowo Kabupaten Tulungagung berdasarkan perda no. 11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah? 3) Bagaimana ruang terbuka hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan di sungai Ngrowo Kabupaten Tulungagung berdasarkan Fiqih bi’ah? Adapun menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pembangunan ruang terbuka hijau di sungai ngrowo Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk menganalisis implementasi ruang terbuka hijau di sungai Ngrowo kabupaten Tulungagung berdasarkan perda no.11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, 3) Untuk menganalisis ruang terbuka hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan di suangi Ngrowo kabupaten Tulungagung berdasarkan fiqih bi’ah. Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah metode deksriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara dengan pegawai dinas lingkungan hidup, pegawai dinas pekerjaan umum dan tata ruang, satuan polisis pamong praja, serta pedagang; observasi kegiatan di bantaran sungai ngrowo, sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pembangunan ruang terbuka hijau ini merupakan hibah dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dimana program ini bertujuan untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau di kabupaten Tulungagung. Berdasarkan peraturan daerah no. 11 tahun 2012 pasal 31 ayat 7 tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) kabupaten Tulungangung “RTH Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf F ditetapkan dengan proporsi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan seluas kurang lebih 8.980 (delapan ribu sebilan ratus delapan puluh) hektar. 2) Pembangunan berkelanjutan di bantaran sungai Ngrowo merupakan hibah dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yaitu program pengembangan kota hijau (P2KH). pembangunan tersebut bertujuan untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau yang ada di kabupaten Tulungagung dan keinginan pemerintah daerah untuk mengenalkan sungai Ngrowo yang membelah kabupaten Tulungagung menjadi dua bagian yaitu Tulungagung timur dan barat. Selain itu pembangunan ruang terbuka hijau tersebut juga merealisasikan peraturan daerah kabupaten tulungagung no.11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah pasal 7 C yang berbunyi ”pengembangan pariwisata secara berkelanjutan”. 3) Segala sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan di dunia ini harus kita syukuri, salah satu cara menyukuri nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita yaitu dengan menjaga apa yang telah diberikan Allah kepada kita. Allah SWT menciptakan dunia dengan segala isinya yang sempurna untuk manusia agar manusia mampu menjaga dan mengolah apa yang telah diberikan Allah SWT kepadanya dengan cara bijaksana tanpa merusak lingkungan hal ini yaitu dengan tidak merusak maupun mengambil tanaman yang ada di taman sungai Ngrowo, yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan tergannggunya ekosistem yang ada di taman tersebut dan juga menjadikan taman menjadi tidak indah lagi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Kesejahteraan Sosial
Pengembangan Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: S.H 17104163079 Rismadyana Indah Nur Safitri
Date Deposited: 28 Jul 2021 03:34
Last Modified: 28 Jul 2021 04:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20120

Actions (login required)

View Item View Item