PENERTIBAN WARUNG LIAR DI TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN SIYASAH SYAR’IYYAH (Studi Kasus Di Area RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek)

JUWITA NIRMALA, 12103173087 (2021) PENERTIBAN WARUNG LIAR DI TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN SIYASAH SYAR’IYYAH (Studi Kasus Di Area RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (535kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (640kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (602kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (225kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)

Abstract

ABSTRAK Juwita Nirmala, 12103173087, Penertiban Warung Liar di Tanah Aset Pemerintah Daerah Menurut Hukum Positif dan Siyasah Syar’iyyah (Studi Kasus di Area RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Lailatul Nikmah, M.Pd. Kata Kunci: Penertiban, Warung Liar, Tanah Aset Pemerintah Daerah, Siyasah Syar‟iyyah Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya pelaku pelanggaran terhadap ketertiban umum yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. Salah satu pelanggaran tersebut adalah tidak tertib aset yang mana hal itu dapat dijumpai di area sekitar RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Terdapat setidaknya 8 (delapan) warung liar tengah berdiri di lahan tersebut yang merupakan tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Warung liar tersebut berdiri tanpa izin dari pemerintah daerah setempat yang mana melanggar peraturan mengenai tertib aset yang termuat dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelengaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Adanya warung-warung tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak yang negatif, diantaranya yakni kawasan tersebut menjadi kumuh bahkan menjadi sarana penyebaran penyakit karena letaknya sangat berdekatan dengan rumah sakit. Berdirinya warung ini menyebabkan lahan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain melanggar ketertiban, keberadaan warung tersebut juga mengganggu kenyamanan karena menimbulkan rasa khawatir di beberapa kalangan. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek menurut hukum positif? 3) Bagaimana penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek menurut siyasah syar‟iyyah? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek. 2) mengetahui penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek menurut hukum positif. 3) Untuk mengetahui penertiban warung liar di tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Trenggalek menurut siyasah syar‟iyyah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara dengan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, pedagang pemilik warung, serta ulama; dan dokumentasi hasil observasi dan wawancara. Teknis analisis dalam penelitian yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penertiban terhadap pedagang pemilik warung liar sudah dilaksanakan hanya saja belum efektif. Penertiban dilakukan dengan teguran terhadap pemilik warung, hanya saja tidak dihiraukan. Pemerintah daerah tidak langsung menggusur karena alasan kemanusiaan dan akan munculnya kemungkinan terburuk yaitu para pedagang akan berpindah ke tempat lain dan menyebabkan kemacetan. Maka alternatif yang dianggap paling efektif adalah merelokasi pedagang ke dalam area pagar RSUD dr. Soedomo Trenggalek tetapi solusi tersebut masih berada dalam tahap perencanaan. 2) Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran dikenai sanksi administratif yakni teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Ditinjau dari siyasah syar’iyyah, pendirian warung liar ini tidak sejalan dengan Islam karena tanpa adanya izin maupun perjanjian. Sedangkan sejauh ini langkah-langkah serta kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek telah sesuai dengan pilar-pilar siyasah syar’iyyah yaitu musyawarah dan keadilan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173087 JUWITA NIRMALA
Date Deposited: 28 Jul 2021 02:46
Last Modified: 28 Jul 2021 02:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20105

Actions (login required)

View Item View Item