TRADISI NEBUS KEMBAR MAYANG DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA MENURUT PERSPEKTIF KYAI NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH ADAT DI DESA JUNJUNG KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG

MUHAMMAD KANZUL FIKRI, 12102173129 (2021) TRADISI NEBUS KEMBAR MAYANG DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA MENURUT PERSPEKTIF KYAI NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH ADAT DI DESA JUNJUNG KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (229kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muhammad Kanzul Fikri, 12102173129, Tradisi Nebus Kembar Mayang Dalam Perkawinan Adat Jawa Menurut Perspektif Kyai Nahdlatul Ulama (NU) dan Tokoh Adat Di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung 2021, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Tradisi, Nebus Kembar Mayang, Perkawinan Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tradisi yang masih dilaksanakan oleh masyarakat Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Tradisi tersebut berkaitan dengan acara perkawinan, yaitu nebus kembar mayang. Nebus kembar mayang merupakan tradisi yang dilakukan setelah kembar mayang selesai dibuat yang pada umumnya dilakukan pada malam hari sebelum acara perkawinan dimulai (midodareni). Nebus kembar mayang bukanlah tradisi yang diajarkan oleh agama Islam dan tidak terdapat tuntunannya dalam syariat Islam, sehingga dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang jelas tentang pelaksanaan tradisi nebus kembar mayang ini. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik tradisi nebus kembar mayang di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana pandangan Kyai Nahdlatul ulama (NU) dan tokoh adat di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung mengenai tradisi nebus kembar mayang pada perkawinan adat jawa di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dan teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan teknik Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, pemaparan data serta penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Tradisi nebus kembar mayang di Desa Junjung kecamatan sumbergempol Kabupaten Tulungagung dilaksanakan setelah kembar mayang selesai dibuat yang umumnya dilaksanakan pada malam hari sebelum acara perkawinan dimulai (midodareni). Tradisi nebus kembar mayang dilaksanakan oleh perwakilan dari pemilik hajat dengan tokoh adat atau pembuat kembar mayang itu sendiri, yang berlokasi di rumah pemilik hajat. Namun seiring berjalanya waktu, tradisi nebus kembar mayang yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Junjung sudah mengalami banyak perubahan didalamnya. 2) Tokoh adat dan Kyai Nahdlatul Ulama (NU) bersepakat bahwa pada dasarnya tradisi nebus kembar mayang ini merupakan tradisi yang kaya akan sebuah makna dan sangat bermanfaat bagi yang melaksanakanya. Sehingga untuk saat ini selamadalam pelaksanaanya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, tradisi nebus kembar mayang boleh untuk tetap dilestarikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173129 MUHAMMAD KANZUL FIKRI
Date Deposited: 15 Jun 2021 07:28
Last Modified: 15 Jun 2021 07:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19727

Actions (login required)

View Item View Item