TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENGUPAHAN BURUH TANAM PADI DENGAN SISTEM BAWON SEIKHLASNYA (Studi Kasus Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek)

UMI KALSUM DWI MAYASAROPA, 17101163044 (2020) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENGUPAHAN BURUH TANAM PADI DENGAN SISTEM BAWON SEIKHLASNYA (Studi Kasus Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (508kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (444kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (664kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (533kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (513kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (199kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (425kB)

Abstract

ABSTRAK Umi Kalsum Dwi Mayasaropa, 17101163044, Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pengupahan Buruh Tanam Padi Dengan Sistem Bawon Seikhlasnya (Studi Kasus di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Pengupahan, Buruh, Sistem Bawon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem pengupahan bawon di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang diberikan kepada buruh tanam padi dengan cara ditangguhkan pembayarannya hingga musim panen padi tiba, dan dengan catatan upah buruh tersebut dijadikan satu paket karena pada saat panen mereka harus bekerja kembali untuk membantu proses pemanenan. Pembayaran upah yang diberikan adalah bukan berupa uang, melainkan berupa padi yang belum siap untuk dikonsumsi, juga ketentuan jumlah upah yang akan diterima oleh masing-masing buruh tidak ditentukan diawal akad, sehingga terdapat ketidakjelasan. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah tentang pengupahan buruh tanam padi dengan menggunakan sistem bawon di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik pengupahan buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya yang diterapkan masyarakat Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah mengenai praktik pengupahan buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya yang diterapkan masyarakat Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan sistem upah buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya di Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk menganalisis berdasarkan Fiqh Muamalah status hukum sistem pengupahan buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya di Desa Salam Wates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Dalam penelitian ini peneliti mengumpulkan data menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode reduksi data, display data, dan verifikasi data. Adapun pengujian keabsahan data menggunakan cara triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Praktik pengupahan buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan penyerahan pembayaran bukan berupa uang, melainkan berupa padi sebesar satu karung tanpa ditakar terlebih dahulu, namun kebanyakan para pemilik sawah menggunakan karung berukuran15kg untuk dijadikan patokan. Karung berukuran 15kg padi tersebut sering kali padi yang ada didalamnya yang diberikan kepada buruh tidak mencapai berat 15kg tersebut karena memang dasarnya adalah perkiraan saja. Penyerahan upah bawon kepada buruh tanam padi tersebut dilakukan setelah musim panen tiba, sehingga mereka harus menunggu upah diterima sekitar 3 bulan bahkan bisa lebih lama lagi. 2). Praktik pengupahan buruh tanam padi dengan sistem bawon seikhlasnya di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek berdasarkan tinjauan fiqh muamalah adalah gharar fil miqdar karena meskipun kedua belah pihak, yaitu pemilik sawah dengan buruh tanam padi saling rela untuk melakukan akad dan juga tidak ada unsur kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak, namun hanya terdapat ketidakadilan terhadap buruh tanam padi ketika pembayarannya ditunda hingga beberapa waktu kemudian sementara kebutuhan yang harus dicukupi tak bisa ditunda lagi. Hal lain yang termasuk ketidakadilan terhadap buruh yaitu keadaan dimana upah yang diberikan bukan berdasarkan patokan namun hanya berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya yang kurang jelas jumlahnya, bahkan mereka selaku pemilik sawah memberikan upah berdasarkan kepantasan menurut dirinya dengan alasan kualitas dan kuantitas panen yang dihasilkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163044 UMI KALSUM DWI MAYASAROPA
Date Deposited: 12 Apr 2021 07:03
Last Modified: 12 Apr 2021 07:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19321

Actions (login required)

View Item View Item