PENGELOLAAN FASILITAS PANTAI POPOH OLEH DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TULUNGAGUNG

OKTA NILAM SARI, 17104163089 (2020) PENGELOLAAN FASILITAS PANTAI POPOH OLEH DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (596kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (726kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (251kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (649kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Okta Nilam Sari, 17104163089, Pengelolaan Fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci : Pengeloaan Fasilitas Pantai, Pantai Popoh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengelolaan sektor pariwisata pantai yang sangat penting guna meningkatnya taraf hidup masyarakat sekitar, dan memperluas kesempatan kerja, dan meningkatan rasa cinta lingkungan serta alam dan budaya setempat. Daya tarik Pantai sebagai daerah tujuan wisata unggulan adalah memiliki aksebilitas yang mudah dijangkau oleh siapapun dan terpenuhinya kebutuhan pengunjung terhadap fasilitas umum. Dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pengelola fasilitas wisata Pantai memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pengunjung dalam penyediaan fasilitas yang lengkap serta dalam keadaan baik, oleh karena itu, Pemerintah Daerah terus menerus berupaya meningkatkan kualitas suatu pariwisata. Sebagaimana fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas dalam mengelola objek pariwasata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kualitas suatu pariwasata yang sebagaimana mestinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana pelaksanaan pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum positif? 3) Bagaimana Pelaksanaan pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum positif, 3) Untuk mengetahui pelaksanaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawanacara dengan staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, karyawan Pantai Popoh, Kasi Pemerintahan Desa Besole, dan pengunjung Pantai Popoh; observasi terhadap keadaan fasilitas Pantai Popoh, dan pengelolaan fasilitas oleh karyawan Pantai Popoh; dan dokumentasihasil observasi. Teknis analisis dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengelolaan fasilitas Pantai Popoh milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sudah terlaksana dengan baik terlihat dari sarana dan prasarana di Pantai Popoh yang sudah lengkap, namun terdapat beberapa fasilitas yang saat ini mengalami kerusakan dan dalam tahap pelaporan; 2) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam mengelola fasilitas Pantai Popoh sudah melaksanakan dengan baik sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pantai Popoh dan Pesanggrahan Argowilis Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan penataan karyawan, penataan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemungutan retribusi. Pengelolaan wisata Pantai Popoh juga telah sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang membahas hak pengunjung dalam berwisata.sebagaimana dengan hasil penelitian terkait kelengkapan fasilitas bagi para pengunjung. Pantai Popoh telah melaksanakan upaya peningkatan kualitas fasilitas daya tarik wisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata 3) Ditinjau hukum islam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengelola Pantai Popoh, karena sudah menerapkan tanggungjawab, patuh dan taat pada pemimpin dan Bai’at. Pengelolaan fasilitas Pantai Popoh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisara sudah terlaksana dengan baik dan sesuai hukum islam yang dalam pengelolaan sebuah dunia pariwisata membawa kepada kemanfaatan maka pandangan Islam adalah positif.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163089 OKTA NILAM SARI
Date Deposited: 17 Mar 2021 05:59
Last Modified: 15 Apr 2021 02:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19220

Actions (login required)

View Item View Item