ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENGECER ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KESALAHAN MEMASUKKAN KODE PENGISISAN PULSA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Khasus Pada Sasa Cell Tulungagung)

INTAN DHEVITASARI, 17101163047 (2020) ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENGECER ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KESALAHAN MEMASUKKAN KODE PENGISISAN PULSA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Khasus Pada Sasa Cell Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (166kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Intan Dhevitasari,17101163047, Analisis Tanggung Jawab Pengecer atas Kerugian Konsumen Akibat Kesalahan Memasukkan Kode Pengisian Pulsa Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Khasus Pada Sasa Cell Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag Kata Kunci: tanggung jawab, jual beli, pulsa elektronik, hukum islam dan undang undang perlindungan konsumen. Penelitian ini dilatar belakangi oleh proses transaksi pulsa antara konsumen dan pelaku usaha counter yang sama-sama dilakukan oleh mesin yang super canggih. Disamping itu tak jarang pihak counter yang mentransfer pulsa ke nomor yang salah yang tak sedikit penerimanya menganggapnya sebagai rezeki yang tak terduga. Dalam hal tersebut pula pihak Counter tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan, sedangkan pihak konsumen merasa dirugikan apa bila sudah melakukan pembayaran namun pulsa yang diminta mengalami kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosedur konsumen saat melakukan transaksi pembelian pulsa diSasa Cell?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab pengecer terhadap praktik jual beli pulsa elektronik yang salah memasukkan kode?. 3)Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap tanggung jawab yang dipraktikkan oleh pengecer yang salah memasukkan kode pengisisan pulsa elektronik? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui prosedur yang wajib dilaksanakan oleh konsumen saat membeli pulsa dicounter Sasa Cell. 2) Untuk memahami tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawap pelaku usaha pada praktik jual beli pulsa yang salah memasukkan kode pengisian. 3) Untuk memahami tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap tanggung jawab yang dipraktikkan oleh pengecer yang salah memasukkan kode pengisisan pulsa elektronik. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitataif dan jenis penelitian lapangan (field researh). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), veritifikasi dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Prosedur konsumen saat melakukan transaksi diSasa cell adalah pertama konsumen menulis nomor tujuan,berserta nominal pulsa tersebut, kedua penjual segera memproses sesuai dengan nomor tujua, terakhir sebelum pulsa sampai ketangan konsumen, maka tidak diperkenankan untuk meninggalkan counter setelah proses transaksi selesaikonsumen memberikan upah sesuai dengan harga pulsa. 2)Tanggung Jawab pengecer terhadap praktik jual beli pulsa elektronik yang salah memasukkan kode yang dilakukan oleh Sasa Cell adalah pada praktik penerapanya dimana pihak counter tidak mau ganti rugi kepada konsumen yang mengkomplain di Sasa Cell. di Sasa Cell seharusnya ganti rugi karena transaksi (d ‘A d ) maksutnya bahwa terjadinya suatu aqad atau transaksi sebagai penyebab ganti rugi atau tanggung jawab. 3) Praktik jual beli pulsa diSasa Cell merupakan pelanggaran aturan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada Pasal 19 terkait tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen meminta haknya atas kerugian yang diakibatkan oleh Sasa Cell pada transaksi jual beli pulsa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163047 INTAN DHEVITASARI
Date Deposited: 10 Jun 2021 01:14
Last Modified: 10 Jun 2021 01:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18923

Actions (login required)

View Item View Item