TRADISI MECAH CENGKIR GADING DALAM PROSESI TINGKEBAN MENURUT PANDANGAN ULAMA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Menjangan Kalung Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar)

SETA SEPTIKA DEWI, 12102173063 (2020) TRADISI MECAH CENGKIR GADING DALAM PROSESI TINGKEBAN MENURUT PANDANGAN ULAMA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Menjangan Kalung Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (418kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (467kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (582kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (594kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (550kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (292kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Seta Septika Dewi, 12102173063, Tradisi Mecah Cengkir Gading dalam Prosesi Tingkeban Menurut Pandangan Ulama dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Menjangan Kalung Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. M Saifudin Zuhri, M. Ag., Kata Kunci : Mecah Cengkir Gading, Tingkeban Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tradisi dalam masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa yang masih melestarikan peninggalan leluhur hingga saat ini. Tradisi tersebut berkaitan dengan selamatan kehamilan (tingkeban), yaitu tradisi mecah cengkir gading yang merupakan suatu tradisi yang wajib dilakukan serta masih banyak yang menanyakan hukum dari pelaksanaan tradisi tersebut. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi mecah cengkir gading dalam prosesi tingkeban di Desa Menjangan Kalung Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar?, 2) Bagaimana pandangan tokoh ulama Kabupaten Blitar mengenai tradisi mecah cengkir gading dalam prosesi tingkeban di Desa Menjangan Kalung Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar?, 3) Bagaimana tradisi mecah cengkir gading dalam prosesi tingkeban ditinjau dari hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, pemaparan data serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi mecah cengkir gading dilakukan oleh suami dengan cara mengambil buah cengkir gading yang diberi gambar tokoh pewayangan dan memecahnya dengan sekali ayunan menggunakan sabit besar, dari hasil bekas pecahan akan menunjukkan jenis kelamin anak yang sedang dikandung jika pecahan tersebut pas di tengah maka berjenis kelamin laki-laki, dan jika miring maka berjenis kelamin perempuan. Dalam tradisi ini bertujuan menanamkan pendidikan sejak berada dikandungan juga pengharapan kelak anak akan lahir menjadi anak yang sholih, sholihah, pecah dalam berfikir dan memiliki paras yang rupawan. 2) Mayoritas Ulama Kabupaten Blitar memperbolehkan melaksankan tradisi mecah cengkir gading karena dalam tradisi tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, akan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai sebuah kepercayaan. 3) Dari tinjauan hukum Islam mengenai tradisi mecah cengkir gading itu boleh, karena segala perbuatan yang dianggap baik oleh masyarakat Islam termasuk hal yang baik disisi Allah. Dalam tradisi ini termasuk kategori urf shahih yang mempunyai kedudukan boleh dilestarikan. karena tradisi dapat dijadikan sebagai hukum (al-„adat almukkamah).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173063 SETA SEPTIKA DEWI
Date Deposited: 11 Feb 2021 06:44
Last Modified: 29 Apr 2021 03:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18537

Actions (login required)

View Item View Item