HUKUM SUNTIK KEBIRI BAGI KEJAHATAN SEKSUAL PERSPEKTIF ULAMA’ NU TULUNGAGUNG

KHUSNUDDIN MUZAKKY, 17102163060 (2020) HUKUM SUNTIK KEBIRI BAGI KEJAHATAN SEKSUAL PERSPEKTIF ULAMA’ NU TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (220kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (344kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (208kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Khusnuddin Muzakky, 17102163060, 2020, Hukum suntik kebiri bagi kejahatn seksual perspektif ulama’ NU Tulungagung, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonif, M.H.I Kata Kunci: Hukum suntik kebiri, bagi kejahatan seksual, perspektif ulama’ NU Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peraturan pemerintah mengenai hukaman suntik kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Maraknya kejahatan seksual terhadap anak dan wanita membuat sejumlah pegiat dan lembaga perlindungan anak mengusulkan hukuman tersebut. Hukuman ini diterapkan di sejumlah negara yang memiliki kasus kejahatan seksual besar. Kebiri jadi hukuman bagi penjahat seksual, baik pemerkosa maupun pelaku paedofilia, di jumlah negara. Prosesnya beragam. Ada yang dengan cara tradisional, yakni pembedahan untuk membuang testis (buah zakar), dikenal dengan kebiri fisik, atau menyuntikan zat kimia tersentu, disebut suntik kebiri atau kebiri kimiawi. Kebiri kimia dianggap lebih beradab sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari permasalahan diatas ulama’ yang setuju dengan hukuman kebiri ini lebih mengedepankan aspek maslahat ketika hukum kebiri diterapkan. Kemudian yang tidak setuju mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukuman baru yang tak pernah dikenal dalam konsep Jinayah Islamiah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana proses hukum suntik kebiri. 2). Bagaimana pendapat ulama’ NU di Tulungagung mengenai hukuman suntik kebiri. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukuman suntik kebiri. 2). Untuk mengetahui pendapat ulama’ mengenai hukum penerapan hukuman suntik kebiri menurut ulama’ Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh peneliti kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus sebagai inti daripada penelitian yang dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Proses kebiri kimia adalah dengan cara memasukkan bahan kimia yang berupa antiandrogen ke dalam tubuh manusia melalui suntikan atau kapsul yang diminum. Antiandrogen ini nantinya akan berfungsi untuk melemahkan hormon testosteron yang dimiliki pria sehingga akan membuat hasrat seksual tersebut berkurang dan bahkan akan hilang. Kebiri kimia dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku disebabkan manipulasi hormon dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga karena hormon ini menyebar luas keseluruh tubuh. Tindakan kebiri dapat dilakukan baik pada manusia maupun hewan. Praktek pengebirian sudah dilakukan manusiabahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah. Pengebirian bedah yang menghilangkan fungsi testis secara langsung melalui operasi dan pengebirian kimia dengan cara memberikan suntikan obat khusus. hukuman Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal sehingga membuat korban kekurangan hormon testosteron. hukuman Kebiri kimiawi tidak dilakukan dengan mengamputasi testis, tetapi dengan cara memasukkan zat kimia anti androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau kemampuan ereksi. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. Sehingga efek suntikan kimia yang di timbulkan bagi tubuh si pelaku kejahatan seksual ialah kehilangan libido atau hasrat seksualnya dan dapat mengurangi tingkat resiko kejahatan tersebut. 2). Pandangan ulama’ NU Tulungagung tentang hukum suntik kebiri bagi kejahatan seksual terbagi dua yaitu setuju dan tidak setuju. Dari narasumber yang setuju menuturkan bahwa hukuman berat layak diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual. Mereka mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pantas bila diberikan hukuman pengembirian (kebiri kimia). Karena dilihat dari sudut pandang si korban yang mengalami beban mental seumur hidup. Sedangkan yang tidak setuju dengan hukuman kebiri beralasan bawasanya Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh (haram) melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 171021 63060 KHUSNUDDIN MUZAKKY
Date Deposited: 29 Jan 2021 07:12
Last Modified: 27 Apr 2021 06:49
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18024

Actions (login required)

View Item View Item