HUKUM TRANSPLANTASI RAMBUT UNTUK TERAPI KEBOTAKAN PERSPEKTIF ULAMA NAHDLATUL ULAMA DAN ULAMA MUHAMMADIYAH DI KABUPATEN TRENGGALEK

ESA NADYA DWIYANA, 17102163062 (2020) HUKUM TRANSPLANTASI RAMBUT UNTUK TERAPI KEBOTAKAN PERSPEKTIF ULAMA NAHDLATUL ULAMA DAN ULAMA MUHAMMADIYAH DI KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (408kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (353kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (352kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Esa Nadya Dwiyana, 17102163062,Hukum Transplantasi Rambut Untuk Terapi Kebotakan Perspektif Ulama Nadhlatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Hukum,Transplantasi Rambut,Kebotakan,Pandangan Ulama,Ulama Nahdlatul Ulama,Ulama Muhammadiyah, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pengidap penyakit alopecia atau kebotakkan karena faktor seperti bawaan penyakit,kecelakaan,terkena bawan kimia dan lain-lain akan hal itu banyak pula terjadi kasus transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan tersebut, hal ini menimbulkan pro dan kontra didalam masyarakat terkait hukumnya. Maka dari tiu penulis melakukan penelitian ini. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan ini di Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana hukum transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan di Kabupaten Trenggalek perspektif Ulama Nahdlatul Ulama? 3) Bagaimana hukum transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan di Kabupaten Trenggalek perspektif Ulama Muhammadiyah? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendiskripsikan tanam rambut atau transplantasi rambut untuk terapi kebotakan di Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk menganalisis pendapat Ulama NU Trenggalek tentang hukum tanam rambut atau transplantasi rambut untuk terapi kebotakan. 3) Untuk menganalisis pendapat Ulama Muhammadiyah Trenggalek tentang hukum tanam rambut atau transplantasi rambut untuk terapi kebotakan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti berupa wawancara mendalam dengan beberapa informan, dokumentasi dari dokumen yang berkaitan serta observasi lapangan. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tidak semua masyarakat yang mengalamai penyakit alopecia atau kebotakkan di Kabupaten Trenggalek tertarik melakukan metode transplantasi rambut karena faktor biaya yang sangat mahal dan juga karena tingkat resiko yang tinggi. 2) Ulama Nahdlatul Ulama di Kabupaten Trenggalek menghukumi metode transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan ini mubah apabila adanya suatu yang darurat dan terpenuhinya syaratsyarat. 3)Ulama Muhammadiyah di Kabupaten Trenggalek menghukumi metode transplantasi rambut untuk terapi kebotakkan ini makruh apabila adanya suatu yang darurat dan terpenuhinya syarat-syarat..

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163062 ESA NADYA DWIYANA
Date Deposited: 28 Jan 2021 07:51
Last Modified: 27 Apr 2021 03:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18020

Actions (login required)

View Item View Item