SINKRONISASI PERATURAN MENGENAI PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK UNTUK WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

ANI NA’I MATUS SAUMI, 17104163022 (2020) SINKRONISASI PERATURAN MENGENAI PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK UNTUK WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (428kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sinkronisasi Peraturan Mengenai Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Warga Negara Asing dalam Perspektif Fiqih Siyasah” ini ditulis oleh Ani Na’i Matus Saumi, NIM. 17104163022, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Sinkronisasi Peraturan, KTP-el, Fiqih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya WNA yang mempunyai KTP-el masuk DPT dalam Pemilihan Umum 2019. Dalam pemilihan umum seseorang yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah seseorang yang sudah mempunyai KTP-el dan terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Akan tetapi, di negara Indonesia warga negara yang mempunyai KTP-el tidak hanya WNI saja melainkan WNA juga dapat membuat KTP-el berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya KTP-el untuk WNA ini WNA tersebut dapat terdaftar dalam DPT pemilihan umum. Apabila WNA tersebut terdaftar dalam DPT dan mempunyai KTP-el maka WNA tersebut mempunyai kesempatan untuk memilih. Sedangkan syarat lain warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 terdapat hak yang disebut dengan politiekstaatkundige rechten atau hak-hak politis di bidang ketatanegaraan. Bahwa hak tersebut hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia sehingga tidak dimiliki oleh warga negara asing. Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah: 1. Bagaimana sinkronisasi UU nomor 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 4 tentang Administrasi Kependudukan terkait pembuatan KTP-el untuk WNA terhadap UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 2. Bagaimana pembuatan KTP-el untuk WNA dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Mendeskripsikan sinkronisasi UU nomor 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 4 tentang Administrasi Kependudukan terkait pembuatan KTP-el untuk WNA terhadap UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 2. Menganalisis pembuatan KTP-el untuk WNA dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normaif yang bersifat deskriptif analitis. Pada penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu dokumentasi. Dalam analisis data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan historis dengan menggunakan analysis descriptive dan Content analysis. Hasil penelitian Sinkronisasi peraturan mengenai pembuatan KTP-el untuk WNA dalam Perspektif Fiqih Siyasah adalah: (1) Peraturan terkait pembuatan KTP-el untuk WNA dalam UU nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan sudah sesui atau sinkron dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua peraturan tersebut sudah sesuai dengan teori pembentukan perundang-undangan dan materi muatannya sudah jelas. UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebihbersifat khusus yang mengatur tentang hak pilih dalam pemilu, penduduk yang masuk DPT dalam pemilu dan semua yang terkait dengan pemilihan umum. Oleh karenanya, walaupun UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan WNA mempunyai KTP-el akan tetapi WNA tersebut tidak akan pernah mempunyai hak memilih dalam pemilu atau hak politik dalam sistem ketatanegaraan. Dan adanya polemik WNA masuk DPT merupakan kesalahan administrasi, kesalahan teknis dalam lapangan saat pencocokan dan penelitian, dan juga dikarenakan dari ketidaktahuan petugas data pemilih pemilu 2019 di KPU dalam memasukkan NIK dari KTP-el yang berasal dari WNA dalam DPT. Oleh karena itu, untuk menghindari WNA masuk DPT adalah adanya sosialisasi pembuatan KTP-el dan juga perbedaan konfigurasi yang jelas dan berbeda antara KTP-el milik WNI dan WNA dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (2) Pembuatan KTP-el dalam Fiqh Siyasah Dusturiyah sudah sesuai dengan prinsip Islam, dimana Islam meletakkan prinsip persamaan dan keadilan dalam perumusan undang – undang dasar dengan adanya jaminan Hak Asasi Manusia setiap anggota masyarakat baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing ataupun muslim dan non muslim dalam persamaan kedudukan semua orang di muka hukum tanpa membeda-bedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama. Oleh karena itu, peraturan mengenai pembuatan KTP-el merupakan salah satu perlindungan hak asasi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163022 ANI NA’I MATUS SAUMI
Date Deposited: 20 Jan 2021 06:17
Last Modified: 15 Apr 2021 03:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/17766

Actions (login required)

View Item View Item