PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar )

CHOIRUL HIDAYAT, 17102163092 (2020) PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar ). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (914kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (500kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (326kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)

Abstract

ABSTRAK Choirul Hidayat, 17102163092, Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Pelaksanaan, E-court, E-litigasi Penelitian ini dilatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan atau peraturan baru oleh Mahkamah Agung yang dituangkan dalam peraturan Mahakam agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi aplikasi e-court dan e-litigasi di dunia peradilan Indonesia, sehingga peradilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan melakukan sidang di pengadilan secara elektronik. Secara substansial, peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Blitar ?, 2) Apa faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Blitar ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Blitar, 2) Untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Blitar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif, yakni dengan menggunakan instrumen penelitian lapangan. Teknik pengupulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yaitu dengan memeriksa kelengkapan, kejelasan dan relevansi data yang diperoleh kemudian disajikan secara deskriptif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Blitar sudah berjalan dengan semestinya, dibuktikan dengan adanya 115 perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court dan fasilitas e-litigasi yang masih belum dimanfaatkan. 2) Faktor penghambat untuk melaksanakan peraturan ini di pengadilan agama blitar belum atau tidak ditemukan, dan berbaing terbalik dengan factor pendukung yang banyak dalam pelaksanaan peraturan tersebut di Pengadilan Agama Blitar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163092 CHOIRUL HIDAYAT
Date Deposited: 21 Oct 2020 04:00
Last Modified: 21 Oct 2020 04:00
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/17019

Actions (login required)

View Item View Item