UTANG PUPUK DAN BENIH DI BAYAR HASIL PANEN TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek)

NUR FUTIKATUL RAHMAH, 17101163111 (2020) UTANG PUPUK DAN BENIH DI BAYAR HASIL PANEN TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (425kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (509kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (168kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (292kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (144kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nur Futikatul Rahmah, NIM 17101163111, “Praktek Utang Pupuk dan Benih Dibayar Hasil Panen” (Studi Kasus di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: M. Ali Abd. Shomad VEA, S.Ag., M. Pd.I Kata kunci : jual beli, hutang pupuk dan benih, hukum Islam. Konteks penelitian ini adalah pelaksanaan praktik utang pupuk dan benihyang dibayar setelah panen yang ada di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Salah satu bentuk praktik pinjam meminjam sebagaimana yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, adalah mereka melakukan transaksi hutang piutang barang seperti pupuk dan benih yang dibayar setelah panen. Pada saat musim penanaman sawah, para petani membutuhkan barang seperti benih, pupuk, obat-obatan sebagai solusi untuk penanaman. Salah satu cara sering dilakukan adalah dengan hutang barang sebagai modal awal penanaman sawah, dan para petani akan mengembalikan hutangnya tersebut setelah panen. Fokus dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana praktek utang pupuk dan benih dibayar dengan hasil panen di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terkait praktik utang pupuk dan benih dibayar dengan hasil panen di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? Adapun tujuan dari penelitian ini : 1) Untuk mengetahui praktek utang pupuk dan benih di bayar hasil panen kepada pedagang pupuk di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk mengetahi tinjauan hukum islam terkait praktik utang pupuk dan benih dibayar dengan hasil panen di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara secara mendalam, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa : 1) Praktek utang pupuk dan benih dibayar dengan hasil panen di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: pihak yang berhutang meminta pinjaman sebagai modal kepada piutang. Piutang juga memberikan syarat kepada pihak berhutang yakni apabila pihak berhutang sudah panen maka orang yang berhutang tersebut harus mengembalikan dengan nominal lebih dari harga hutang pupuk dan benih yang menjadi objek dalam transaksi ini. Akibatnya ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan penyesalan dikemudian hari, sehingga akan mengurangi faedah dari hutang piutang itu sendiri. 2) Menurut Hukum Islam mekaisme syarat syarat sudah sejalan dan sesuaiapa yang telah dijanjikan di awal. Allah telah mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara bathil yaitu tanpa ganti dan hibah, berdasarkan ijma umat dan termasuk didalamnya semua jenis akad yang rusak yang tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsur riba atau jahalah (tidak diketahui), atau karena kadar ganti yang rusak seperti minuman keras, babi. Jika yang diakadkan itu adalah harta perdagangan, maka boleh hukumnya sebab pengecualian dalam ayat di atas adalah terputus karena harta perdagangan bukan termasuk harta yang tidak boleh dijualbelikan. Ada yang mengatakan istitsna’ (pengecualian) dalam akad bermakna lakin (tetapi) artinya akan tetapi manakala dari harta perdagangan merupakan gabungan antara penjualan dan pembelian.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163111 NUR FUTIKATUL RAHMAH
Date Deposited: 08 Sep 2020 03:43
Last Modified: 08 Sep 2020 03:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/16402

Actions (login required)

View Item View Item