LEGISLASI PERATURAN DESA (PERDES) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQIH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA NGADIRENGGO KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR)

L.M AL-FARIHAH, 17104163037 (2020) LEGISLASI PERATURAN DESA (PERDES) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQIH SIYASAH (STUDI KASUS DI DESA NGADIRENGGO KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (757kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (520kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (95kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi PERDES dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Desa Ngadirenggo kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh L.M Al-Farihah, NIM. 17104163037, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, dibimbing oleh Dr. H. M. Darin ‘Arif Muallifin S.H., M.Hum. Kata Kunci : Legislasi, Peraturan Desa, Fiqih Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap ketidak tepatan proses legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Hal ini disebabkan karena menurut pandangan masyarakat para pembuat PERDES belum seluruhnya mengerti aturan pembuatan naskah akademik, aturan pelaksanaan legal drafting dan Administrasi Pemerintahan dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Fiqih Siyasah. Sejatinya didalam aturan-aturan ini memiliki dasar untuk menghasilkan sebuah produk perundang-undangan yang baik dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dalam pembuatan PERDES tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya (lex superior derogat lex inferior) dalam substansi dan prosesnya maka bisa berakibat PERDES tersebut batal demi hukum. Hal ini merupakan hal yang sangat fatal apabila benar-benar terjadi karena merupakan aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa yang merupakan unit terkecil dari sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Realita seperti ini menjadi penting untuk dibicarakan karena menyangkut kemaslahatan hidup banyak orang dan supaya mendapat penyelesaian atas apa yang telah terjadi. Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah : 1. Bagaimana proses legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. 2. Bagaimana proses legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Bagaimana proses legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar berdasarkan Fiqih Siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui apakah legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo selaras dengan peraturan yang ada. 2. Untuk mengetahui proses pembuatan PERDES oleh perangkat Desa Ngadirenggo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Untuk mengetahui proses pembuatan PERDES oleh perangkat Desa Ngadirenggo berdasarkan Fiqih Siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pada penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian legislasi PERDES di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. (1) Pelaksanaan legislasi PERDES dimulai dengan : a) Musdus (musyawarah dusun) disini masukan dari satu persatu masyarakat ditampung oleh pemerintah desa, BPD, pemuka agama dan pemuka masyarakat. b) Musdes (musyawarah desa) dalam musyawarah desa seluruh masukan yang diterima dari musdus dimusyawarahkan kembali oleh pemerintah desa, BPD, pemuka agama dan pemuka masyarakat kemudian diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak keluar dari koridor dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemuka agama dalam pembentukan PERDES desa Ngadirenggo bertugas memberikan masukan dengan merujuk kepada Fiqih Siyasah dalam beberapa bab. c) Rancangan PERDES hasil dari musyawarah desa kemudian disosialisasikan kepada masyarakat untuk mencari masukan dari masyarakat tentang substansinya. Ketika ada masukan yang kontra maka akan direvisi kembali. d) Ra-PERDES yang telah disosialisasikan kemudian akan ditulis ulang guna diajukan ke lembaga yang lebih tinggi yakni kecamatan untuk mendapatkan persetujuan. e) Ra-PERDES yang telah disahkan menjadi PERDES dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan seluruh masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran masyarakat bisa melaporkan kepada BPD untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pemerintah desa. (2) Pelaksanaan legislasi PERDES perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menunjukkan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai, dilaksanakan dengan memulai musyawarah yang berdasarkan pada aspirasi rakyat, aturan pembuatan perundang-undangan dan administrasi pemerintahan. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Ra-PERDES sesuai prosedur, hal ini tidak luput dari aturan yang menyatakan bahwa substansi PERDES tidak boleh didasarkan pada kepentingan individu dan golongan tetapi harus memuat kepentingan orang banyak. Substansi dalam PERDES desa Ngadirenggo juga telah memuat pasal-pasal yang sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan undang-undang agar tidak menimbulkan konflik pada pelaksanaannya. Pelaksanaan PERDES desa Ngadirenggo dipantau oleh masyarakat dan masyarakat berhak melaporkan kepada BPD apabila ada pelanggaran. (3) Pelaksanaan legislasi PERDES di desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dalam perspektif fiqih siyasah telah sesuai dan proses pemaksimalannya masih dalam proses. Hal ini dapat ditinjau dari kinerja pemerintah desa dan BPD sebagai ahl al-hal wa al-aqd ketika menampung aspirasi masyarakat dan menjadi rujukan dalam berbagai macam masalah termasuk dalam pembuatan PERDES. Dalam substansinya sendiri para pembuatan PERDES juga telah merujuk pada Q.S Syura ayat 38 yang menerangkan bahwa para pemimpin hendaknya bermusyawarah dalam menentukan sebuah perkara yang bersangkutan dengan kepentingan rakyat agar keputusan yang muncul bisa maslahat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: L.M AL-FARIHAH 17104163037
Date Deposited: 10 Aug 2020 11:55
Last Modified: 03 May 2021 04:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/15973

Actions (login required)

View Item View Item