PRAKTIK TUKAR TAMBAH BAN DALAM BEKAS SEPEDA MOTOR AKIBAT KEBOCORAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Bengkel Tambal Ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung)

BAGUS WICAKSONO ADI, 17101163052 (2020) PRAKTIK TUKAR TAMBAH BAN DALAM BEKAS SEPEDA MOTOR AKIBAT KEBOCORAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Bengkel Tambal Ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (896kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (440kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (558kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktik Tukar Tambah Ban Bekas Sepeda Motor Skripsi dengan judul “Praktik Tukar Tambah Ban Dalam Bekas Sepeda Motor Akibat Kebocoran Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pada Bengkel Tambal Ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung)” ini ditulis oleh Bagus Wicaksono Adi, NIM. 17101163052, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang di bimbing oleh Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Tukar Tambah, Ban Dalam Bekas, Hukum Islam, Hukum Perlindugan Konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi dari meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi darat terutama motor. Motor banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan sejalan dengan itu meningkat pula usaha bengkel tambal ban yang untuk memudahkan masyarakat dalam mengatasi masalah kendaraannya. Karena kondisi jalanan di Tulungagung sebagian jalan ada yang berlubang sehingga sering menimbulkan masalah bagi pengguna jalan yaitu kebocoran, hal ini menjadikan peluang usaha bengkel ban terutama tukar tambah ban bekas menjadi mata pencaharian sehari-hari. Pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan dan kondisi konsumen yang terburu-buru. Penyelesaiannya dilaksanakan antara pelaku usaha dan konsumen melalui alternative dispute resolution atau di luar pengadilan (non litigasi). Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana praktik tukar tambah ban dalam bekas sepeda motor akibat kebocoran di bengkel tambal ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung ? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik tukar tambah ban dalam bekas akibat kebocoran di bengkel tambal ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung ? (3) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik tukar tambah ban dalam bekas akibat kebocoran di bengkel tambal ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung ?. Dalam penelitian menggunakan metode kualitatif dan yurisdis normatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penlitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah data collecting, data editing, data reducting, data verifikasi, dan data konklusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaku usaha bengkel tambal ban Maju Mapan setelah transaksi tidak ada ucapan langsung kepada konsumen untuk memberikan garansi ban dalam bekas. (2) ditinjau dari hukum Islam tukar tambah ban dalam bekas di bengkel tambal ban terjadi transaksi gharar yang mengenai asal-usul ban dalam bekasnya majhul (tidak jelas) pada bengkel tambal ban Nat. (3) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam praktik tukar tambah ban dalam bekas akibat kebocoran di bengkel tambal ban Nat dan Maju Mapan di Tulungagung terdapatpelaku usaha menjual ban dalam bekas tidak sesuai dengan standart dan sebagaimana pada pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163052 BAGUS WICAKSONO ADI
Date Deposited: 13 Mar 2020 08:13
Last Modified: 13 Mar 2020 08:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14828

Actions (login required)

View Item View Item