PRAKTIK JUAL BELI SAPI BUNTING DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung)

ICA DESVITA MAHARANI, 17101163085 (2020) PRAKTIK JUAL BELI SAPI BUNTING DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (671kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (767kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ica Desvita Maharani, NIM 17101163085, “Praktik Jual Beli Sapi Bunting Ditinjau Dari Fiqh Muamalah” (Studi Kasus di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Pembimbing Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Jual Beli, Sapi Bunting Penelitian ini didasari pada fenomena banyaknya jual beli sapi bunting yang terjadi di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Banyak masyarakat yang belum mengetahui teori tentang larangan Islam dalam jual beli sapi bunting. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yakni terletak pada sapi yang sedang bunting, dimana janin sapi yang dikandung induk sapi tersebut belum jelas karena janin anak sapi belum terlahirkan. Hal ini mengandung unsur penipuan/gharar, dapat dikhawatirkan apabila janin anak sapi bisa terlahir dengan kemungkinan keadaan cacat bahkan bisa meninggal. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung; 2) Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung; 2) Untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Pada penelitian ini sumber data yang diperoleh dari data primer dan dari data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara, kemudian hasil dianalisis lalu pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji penjual menyediakan sapi bunting maupun sapi biasa dengan berbagai jenis. Jual beli disini penjual menyerahkan barang kepada pembeli, pembeli menerima dan memberikan pembayaran berupa uang yang telah disepakati. 2) Mengenai praktik jual beli sapi bunting di Pasar Hewan Desa Beji dalam kajian fiqh muamalah dilarang hukumnya haram, permasalahan disini terletak pada objek jual beli yang dijual pembeli yaitu sapi bunting dimana janin tersebut belum terlahir, apabila janin terlahir dikhawatirkan mengalami kecacatan atau bahkan bisa meninggal. Sehingga jual beli ini masih dibilang samar karena bisa mengandung unsur gharar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163085 ica.desvitamaharani@yahoo.com
Date Deposited: 09 Mar 2020 07:42
Last Modified: 09 Mar 2020 07:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14752

Actions (login required)

View Item View Item