DERADIKALISASI PEMAHAMAN KEAGAMAAN: REKONSTRUKSI PEMAHAMAN AYAT-AYAT PERANG DAN KEKERASAN DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

FITRIA RIZKY TRISNANI, 17301153020 (2019) DERADIKALISASI PEMAHAMAN KEAGAMAAN: REKONSTRUKSI PEMAHAMAN AYAT-AYAT PERANG DAN KEKERASAN DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (590kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (805kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (895kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3.pdf

Download (649kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5.pdf

Download (877kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 6.pdf

Download (572kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (397kB) | Preview

Abstract

Perubahan untuk beradaptasi dengan peradaban dan mengubah sesuatu keadaan menjadi lebih baik, merupakan suatu bentuk jihad, baik dalam lingkup internal (perubahan diri sendiri), maupun perubahan eksternal yang meliputi gerakan perubahan masyarakat. Namun hal ini tentu saja ada batasan dan aturan agar perubahan tersebuut tidak tergolong pada tindak radikal (kekerasan). Karena pemaksaan pikiran apalagi sampai melakukan tindak kekerasan sangat dilarang dalam Islam. Kendatipun dilarang namun kalangan muslim masih ada saja yang melakukan hal tersebut. Sebabnya adalah karena pemikiran yang ekstrim dan sempit dalam memahami agama serta pemahaman yang keliru terhadap petunjuk agama terutama tentang makna jihad. Indonesia merupakan negara yang memiliki catatan hitam yang banyak melakukan aksi teror atas nama agama.. Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok radikal Islam sangat banyak terjadi. Beberapa kelompok radikal memegang doktrin yang hampir sama, antara lain: membentuk khilafah Islam, membuat konsep takfiriyah (pengkafiran), dan menciptakan teokrasi. Ayat-ayat yang kerap kali dijadikan dasar pengembangan teori untuk mengidentifikasi Islam sebagai agama yang tersebar dengan pedang adalah ayat-ayat yang membahas tentang perang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana genealogi radikalisme agama Islam di Indonesia? (2) Bagaimana rekonstruksi pemahaman ayat-ayat perang dan kekerasan? (3) Bagaimana kontekstualisasi pemahaman ayat-ayat perang dan kekerasan sebagai upaya deradikalisasi di Indonesia? Selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui genealogi konsep radikalisme agama Islam di Indonesia, merekonstruksi pemahaman ayat-ayat yang dijadikan dalil radikalisme serta mengkontekstualisasikan pemahaman mengenai hal tersebut dengan beberapa pendekatan sebagai uaya deradikalisasi tindakan radikalisme agama di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analitik yaitu dengan mendeskripsikan dan menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan dan untuk mempertajam analisis, metode content analysis (analisis isi) juga penulis gunakan. Dengan pendekatan lughawi dan historis-sosiologis, yaitu dengan menelusuri sejarah pertumbuhan dan pola pemikiran serta konteks sosial-budaya yang mempengaruhinya. Berdasarkan pemahaman ulang ayat-ayat perang ditemukan bahwa sesungguhnya tujuan diperintahkannya perang adalah melawan agresi yang dilakukan kaum kafir Mekah pada zaman Rasulullah yang tidak henti-hentinya mengganggu kaum muslim. Perintah tersebut turun setelah perintah sabar dan menahan amarah bertahun-tahun menghadapi kaum kafir Mekah. Allah juga selalu memberikan batasan agar tidak berlebihan dalam berperang, serta melihat kondisi apabila musuh telah menyerah, haruslah segera mengakhiri perang. Obyek penyerangan pun berbeda-beda. Perang mengangkat senjata dikhususkan untuk melawan kaum kafir atau musyrik Mekah, serta Ahli Kitab yang telah melanggar perjanjian damai. Sedangkan berjihad melawan orang munafik adalah menggunakan lisan. Perlu digaris bawahi, bahwa jihad tidak sama artinya dengan teror. Jihad merupakan perjuangan di jalan Allah demi menegakkan nama Allah, sedangkan terorisme adalah suatu tindakan yang sering kali merugikan pihak-pihak yang seharusnya juga dilindungi. Untuk meminimalisir pergerakan kelompok radikal di Indonesia, perlu adanya usaha menyebarkan paham moderat. Ciri dan karakteristik moderasi islam itu sendiri antara lain : memahami realitas, memahami fikih prioritas, menghindari fanatisme berlebihan, mengedepankan prinsip kemudahan, memahami teks-teks keagamaan secara komperhensif, keterbukaan dalam menyikapi perbedaan, komitmen terhadap kebenaran dan keadilan. Jika banyak umat muslim Indonesia yang berfikir moderat dengan prinsip keadilan (‘adalah), keseimbangan (tawa>zun), dan toleransi (tasa>muh), maka tindakan radikalisme dapat diminimalisir.Upaya deradikalisasi dalam konteks keindonesiaan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain : pendekatan keagamaan, melalui tafsir-tafsir nusantara yang menjunjung prinsip moderat dan kebhinekaan ; pendekatan sosial, dengan solusi islam transitif yang menghendaki keselamatan adalah untuk pribadi dan juga orang lain ; pendekatan ekonomi dengan meningkatkan perekonomian dan jaminan kesejahteraan ; pendekatan pancasila ; pendekatan dakwah, dll.

Item Type: Skripsi
Subjects: Kebudayaan Islam
Kesejahteraan Sosial
Masyarakat Islam
Pengembangan Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir
Depositing User: 17301153020 Fitria R. Trisnani
Date Deposited: 28 Nov 2019 06:20
Last Modified: 30 Mar 2020 13:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14026

Actions (login required)

View Item View Item