ANALISIS PEMAHAMAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI RT.02/RW.01 DUSUN DWI WIBOWO DESA NGUJANG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG)

ALVI NUR JANNAH, 17102153065 (2019) ANALISIS PEMAHAMAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI RT.02/RW.01 DUSUN DWI WIBOWO DESA NGUJANG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (469kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (239kB)

Abstract

ABSTRAK Alvi Nur Jannah, 17102153065, Analisis Pemahaman Pekerja Seks Komersial Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Dwi Wibowo RT.02/RW.01 Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak S.Ag, M.H.I. Kata Kunci: Pekerja Seks Komersial, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012, Ketertiban Umum, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penutupan lokalisasi Ngujang pada tahun 2012 dan dipertegas lagi dengan pelarangan praktik pekerja seks komersial yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang tidak membuat pekerja seks komersial eks lokalisasi Ngujang merasa terancam dan tetap teguh mempertahankan profesinya. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan apakah Perda tentang Ketertiban Umum tersebut telah sampai pada mereka ataukah belum. Bila memang telah sampai, tentunya perlu dianalisis kembali apakah pekerja seks komersial benarbenar telah memahami Perda tersebut atau hanya sekedar tahu, yang tentunya pemahaman tersebut akan membawa pengaruh terhadap pola pikir mereka dalam mempertahankan profesinya sebagai pekerja seks komersial. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemahaman pekerja seks komersial di eks lokalisasi Ngujang di Dusun Dwi Wibowo RT02/RW01 Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Ketertiban Umum? 2) Bagaimana pemahaman pekerja seks komersial di eks lokalisasi Ngujang di Dusun Dwi Wibowo RT02/RW01 Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum menurut hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mendeskripsikan pemahaman pekerja seks komersial di lokalisasi Ngujang di desa Ngujang kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung terhadap Peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang ketertiban umum. 2)Untuk menganalisis pemahaman pekerja seks komersial di lokalisasi Ngujang di desa Ngujang kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung terhadap Peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang ketertiban umum menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, interview yang mendalam, dan dokumentasi tentang pekerja seks komersial eks lokalisasi Ngujang. Sedangkan teknik analisis data yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pekerja seks komersial eks lokalisasi Ngujang masih dalam tahapan terendah dalam memahami Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum terkait pasal tentang pelarangan praktik pekerja seks komersial serta sanksinya. 2) Ketiadaan atau kurangnya pemahaman pekerja seks komersial eks lokalisasi Ngujang terhadap hukum dari berzina tidak meloloskan mereka dari beban hukum, karena ketiadaan atau kurangnya pemahaman disebabkan oleh faktorfaktor dari diri mereka sendiri di mana mereka memilih untuk berada dalam ketidaktahuan daripada mencari tahu yang juga bisa diartikan dengan mencari ilmu. Pekerja seks komersial, apapun alasannya tidak diperkenankan melegalkan pekerjaan sebagai pelacur karena menyalahi hukum Allah dan mereka tetap menjadi subjek hukum yang dapat diberikan had (hukuman) apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh hukum positif maupun hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153065 ALVI NUR JANNAH
Date Deposited: 02 Dec 2019 04:29
Last Modified: 02 Dec 2019 04:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13726

Actions (login required)

View Item View Item